YOGYAKARTA – Kawasan hutan dan ekosistem lingkungan hidup memegang peranan krusial dalam menjaga keseimbangan ekologis, mitigasi perubahan iklim, serta menjamin keberlanjutan sumber daya alam bagi kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan pembaruan data melalui Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 406 Tahun 2025, luas lahan kritis di wilayah DIY tercatat mencapai 70.518 hektare yang memerlukan perhatian dan penanganan lebih lanjut.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Hilmy Muhammad saat Rapat Kerja Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) di Gedung DPD RI D.I. Yogyakarta, Senin (19/10/2026).
Pria yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut menyoroti pentingnya penataan ruang dan tata batas Kawasan hutan yang jelas, evaluasi serta monitoring program kegiatan pelestarian alam serta dan pengamanan di seluruh kawasan hutan di wilayah DIY.
“Kita tidak kurang isu yang membahayakan tentang kawasan hutan. Jika Sumatera dan Kalimantan ada isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), di sini kita menghadapi alih fungsi kawasan hutan. Kita ingin menekankan perlunya edukasi berkelanjutan kepada masyarakat luas agar tidak memandang hutan sebagai kawasan yang hening atau mati tanpa fungsi, melainkan ruang yang menampung kepentingan ekologis dan sosial masyarakat,” terang Anggota Komite II DPD RI yang di antaranya membidangi urusan Kehutanan dan Lingkungan Hidup tersebut.
Hadir dalam kesempatan tersebut adalah perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Kementerian Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY, Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta (BKPH), dan dipandu oleh akademisi dari UNU Yogyakarta, Marlianasari Putri.
Guna menjamin kepastian hukum, kejelasan batas wilayah, serta penguatan tata kelola fungsi kawasan yang berkelanjutan, Yosef Endri Cahyono, dari BPKH Wilayah XI menegaskan pentingnya pelaksanaan tindak lanjut yang terintegrasi guna memperkuat tata kelola kawasan ke depan.
Sementara itu, Kasie KSDA Wilayah I Wahyu Tri Kuncara, menyoroti berbagai tantangan di lapangan, seperti indikasi tumpang susun bidang tanah melalui platform BHUMI ATR/BPN pada kawasan konservasi seperti Suaka Margasatwa (SM) Paliyan dan SM Sermo, aktivitas penggarapan lahan oleh masyarakat, perlunya pendekatan verifikasi yang objektif, serta pentingnya penguatan koordinasi lintas instansi guna mengoptimalkan perlindungan kawasan hutan tanpa mengabaikan aspek sosial masyarakat.







