HEBOH! Modus Ambil Ijazah di Ruang Guru: Kuasa Hukum Duga Korban Pencabulan Oknum Guru di Kangean Lebih Dari Satu

Kuasa Hukum Duga Korban Pencabulan Oknum Guru di Kangean Lebih Dari Satu. (Foto: Harianindo.id)

KANGEAN – Tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan pendidikan kembali mencoreng dunia pendidikan. Seorang oknum guru berinisial MR di wilayah Pulau Kangean resmi dilaporkan ke pihak kepolisian usai diduga melakukan pencabulan terhadap siswinya yang masih di bawah umur. Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak Polsek Kangean untuk proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa nahas tersebut membanting kepercayaan publik terhadap institusi sekolah. Berdasarkan kronologi kejadian, insiden berlangsung pada 23 September lalu sekitar pukul 11.00 WIB di dalam ruang guru sebuah sekolah yang berlokasi di Desa Bilis-Bilis, Pulau Kangean. Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan memanfaatkan dalih administratif untuk memancing korban datang ke lokasi.

Awalnya, MR menghubungi korban yang tengah berada di rumah melalui sambungan telepon. Pelaku meminta siswi tersebut untuk datang ke sekolah guna mengambil dokumen ijazah. Korban yang tidak menaruh curiga kemudian berangkat memenuhi panggilan tersebut dengan didampingi oleh seorang temannya.

Sesampainya di lokasi, pelaku mempersilakan korban beserta temannya untuk masuk ke dalam ruang guru. Namun, niat jahat pelaku mulai dilancarkan saat korban dan rekannya hendak berpamitan pulang. Ketika melangkah menuju pintu keluar, rekan korban berjalan lebih dahulu menuju area parkir sepeda motor.

Memanfaatkan situasi sepi, MR secara tiba-tiba menarik tubuh korban kembali ke dalam ruang guru dan langsung mengunci pintu dari dalam. Di ruangan tertutup itulah oknum guru tersebut melakukan tindakan amoral terhadap anak didiknya sendiri.

Bacaan Lainnya

Menanggapi kasus ini, penasihat hukum korban, Ach Syaifur Rizal, S.H., M.H., menilai adanya indikasi kuat bahwa jumlah korban dalam kasus ini tidak hanya satu orang. Pihaknya menduga masih ada korban-korban lain yang memilih bungkam akibat tekanan psikologis.

“Yang menjadi korban ini muridnya dan pelakunya adalah gurunya sendiri, ini jelas ada relasi kuasa, sehingga menduga ada perasaan ketakutan bagi korban-korban lain untuk mengungkapkan sejujurnya yang terjadi,” tegas Ach Syaifur Rizal.

Rizal menjelaskan bahwa anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatan seksual kerap kali berada dalam posisi defensif yang sangat rentan. Rasa malu yang mendalam serta ketakutan intimidasional dari figur otoritas seperti guru sering kali menjadi penghalang utama bagi para korban lain untuk berani bersuara dan mengungkap kebenaran atas apa yang dialaminya.

Pihak kuasa hukum mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus pencabulan ini secara transparan, sekaligus mengimbau masyarakat serta pihak sekolah agar memberikan perlindungan dan ruang aman bagi kemungkinan adanya korban lain yang ingin melapor.

Pos terkait