TANGERANG – Upaya pemenuhan Wajib Belajar 13 Tahun terus diperkuat melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Hal ini dibahas dalam kegiatan Penyusunan Bahan Penguatan Kapasitas Wajib Belajar 13 Tahun Jenjang SMP melalui Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PP ATS) yang diselenggarakan di Hotel Golden Tulip Essence, selasa (28/4/2026).
Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Direktorat SMP Kemendikdasmen, Bappenas, Kementerian Agama, Kementerian Desa dan PDT, Kementerian Dalam Negeri, UPT Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP), serta mitra pembangunan. Sebanyak 30 peserta hadir untuk memperkuat sinergi dalam pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS).
Ketua Tim Kesetaraan dan Wajib Belajar 13 Tahun, Sulastri, menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan Perpres Nomor 3 Tahun 2026 sebagai kerangka nasional dalam penanganan ATS. Kebijakan tersebut memperkuat implementasi Wajib Belajar 13 Tahun, khususnya pada jenjang SMP, melalui pendekatan pencegahan, penjangkauan, pengembalian, dan pendampingan yang terintegrasi.
“Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan memiliki peran utama dalam mengoordinasikan dan memastikan keterjangkauan layanan pendidikan bagi seluruh anak usia SMP,” ujar Sulastri.
Ia juga menekankan pentingnya integrasi data, koordinasi lintas sektor, serta strategi edukasi berbasis wilayah, termasuk pelibatan pemerintah desa dalam penanganan ATS.







