
Sementara itu, Pembina Tim Kesetaraan dan Wajib Belajar 13 Tahun, Syamsul Alam, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan tersebut. Selain itu, forum ini juga mengidentifikasi berbagai permasalahan, faktor penyebab, serta wilayah prioritas terkait ATS.
“Melalui kegiatan ini diharapkan tersusun gambaran awal tata kelola data ATS di daerah, termasuk kebutuhan penguatan integrasi, verifikasi, dan validasi data,” jelasnya.
Lebih lanjut, Perpres Nomor 3 Tahun 2026 juga menegaskan peran strategis desa dalam pemutakhiran data ATS. Desa didorong untuk melakukan verifikasi dan validasi data serta memanfaatkan data tersebut dalam upaya pencegahan dan penanganan ATS sesuai kewenangannya. Namun demikian, implementasi di lapangan tetap memerlukan pendampingan dari pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Pendidikan.
Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi pusat dan daerah guna memastikan tidak ada anak yang tertinggal dari akses pendidikan, sekaligus mendorong tercapainya target Wajib Belajar 13 Tahun secara inklusif dan berkelanjutan.







