Kontras dengan Isu Karhutla, DPD RI: Permintaan Alih Fungsi Lahan Mengancam Darurat Hutan di Yogyakarta

Anggota DPD RI, Hilmy Muhammad. (Foto: HI)

Di sisi lain, Kepala Balai KPH DIY, Sabam Benedictus Silalahi melaporkan bahwa pihaknya mengelola kawasan hutan seluas 15.581 hektar dengan mengandalkan 91 personel pengamanan, patroli rutin, serta program pemberdayaan masyarakat guna mencegah perusakan hutan. Dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan hutan yang umumnya berskala relatif kecil dan melibatkan oknum masyarakat sekitar, pihak BKPH menerapkan langkah penanganan yang komprehensif mulai dari pendekatan persuasif hingga penegakan hukum yang tegas.

Menanggapi berbagai laporan tersebut, Gus Hilmy menyayangkan adanya hutan yang diintervensi masyarakat sebagai lahan mata pancaharian. Menurutnya ini akan mengganggu ekosistem hutan sebagai rumah habitat.

“Pengawasan ke depan perlu diarahkan pada peningkatan koordinasi dan kesepahaman pentingnya Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA). Terlebih tadi disampaikan bahwa di SM Paliyan merupakan kawasan konservasi Monyet Ekor Panjang (MEP). Di beberapa titik SM Paliyan juga masih terdapat aktivitas masyarakat secara masif untuk budidaya tanaman semusim sehingga mengganggu kelestarian ekosistem habitat MEP dan meningkatkan kasus konflik satwa dengan manusia. Selain itu, temuan kasus kebakaran hutan juga terjadi di kawasan SM Paliyan. Misalnya masyarakat membersihkan lahan milik pribadi dengan cara membakar, api kemudian merambat sampai kawasan hutan. Maka kita tidak bisa menyalahkan jika MEP ke mana-mana, bahkan sampai ke rumah warga. Sebab ternyata kitalah yang mengganggu habitat mereka. Kita bahkan mendapatkan laporan, kera itu sampai ke daerah Selopamioro, Imogiri, Bantul,” kata Senator asal Yogyakarta tersebut.

Kondisi yang lebih disayangkan, terdapat laporan adanya permintaan alih fungsi kawasan hutan sebagai barak tentara dan tempat latihan perang. Menurut Gus Hilmy, meskipun kepentingan negara dan institusi, proses perizinan penggunaan lahan tidak boleh mengabaikan daya dukung lingkungan serta ruang hidup masyarakat.

“Siapapun, termasuk tentara, tidak boleh meminta lahan secara paksa meski untuk kepentingan negara. Ada prosedurnya. Berdasarkan data yang tadi kita dengar, permintaannya luar biasa, yang mengancam Yogyakarta ini darurat hutan. Tadi juga dilaporkan, tentara sering melakukan latihan di beberapa kawasan tapi izinnya disusulkan,” tegas Gus Hilmy.

Bacaan Lainnya

Gus Hilmy mendorong agar penentuan lokasi barak atau fasilitas pertahanan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui permohonan yang sesuai prosedur dan negosiasi yang melibatkan koordinasi instansi terkait.

“Jangan sampai alih fungsi lahan justru mengorbankan habitat inti dan zona penyangga ekologi yang selama ini menjadi pelindung kawasan. Intinya harus ada negosiasi, baik luasan maupun lokasi, terutama yang menyangkut habitat-habitat inti. Rapat kerja ini memberi kita inside tentang masalah hutan, baik di SM Paliyan, SM Sermo, CA Imogiri, dan TN Gunung Merapi. Penangannya tidak kalah serius dengan kawasan hutan yang ada di Sumatra dan Kalimantan. Kita akan membawa masalah ini saat rapat dengan Kementerian Kehutanan dan instansi terkait di Jakarta,” pungkas Gus Hilmy.

Pos terkait