“Korban-korban lain sudah mulai berani untuk mengungkapkan sejujurnya dan korban sudah bertambah menjadi 8 orang. Mari kita selalu berpihak pada korban dan mendukung penuh untuk mengungkapkan sejujurnya,” ungkap Ahmad Sayuthi. (2/10/2026)
Seiring munculnya rentetan kasus kekerasan seksual di Pulau Kangean, sejumlah tuntutan juga disampaikan. Salah satunya meminta Polresta Sumenep mengkaji penambahan personel di Polsek Kangean untuk menangani perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak, termasuk pembentukan subunit PPA.
Tuntutan tersebut mempertimbangkan akses geografis Pulau Kangean yang cukup jauh dari daratan Sumenep. Selain itu, Dinas Sosial Kabupaten Sumenep diminta mengkaji penyediaan layanan pengaduan serta pendamping psikolog di Pulau Kangean agar korban tidak harus menuju daratan untuk mendapatkan pendampingan.
Pemerintah desa di Pulau Kangean juga didorong untuk mengkaji pembentukan satuan tugas atau satgas kekerasan seksual sebagai bagian dari upaya penanganan dan pencegahan kasus serupa.
Perkembangan kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap kebutuhan penguatan layanan perlindungan perempuan dan anak di wilayah kepulauan, terutama dalam aspek penanganan hukum dan pendampingan korban.







