Lingkaran Terdekat Nusron Wahid Jerat ATR/BPN: KPK Usut Dugaan Suap HGB Summarecon

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. (Foto: Infoindonesia.id)

JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka penyidikan mendalam terkait dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam skandal suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. Langkah tegas ini diambil lembaga antirasuah usai menetapkan delapan orang tersangka, yang mana empat di antaranya disinyalir kuat merupakan sosok kepercayaan Nusron.

Pengusutan atas peranan sang Menteri mengemuka setelah operasi tangkap tangan (OTT) melacak adanya aliran uang miliaran rupiah di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam rentetan operasi di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026), penyidik mengamankan total 19 orang sebelum akhirnya menyaring delapan nama untuk ditahan selama 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa nama Nusron telah masuk dalam radar penyidik berdasarkan fakta yang muncul pada pemeriksaan saksi dan tersangka. Kendati demikian, keterbatasan durasi OTT membuat penyidik harus melangkah secara bertahap dalam menetapkan konstruksi perkara secara rinci.

“Terkait soal NW [Nusron Wahid] sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan,” ujar Taufik dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Taufik menambahkan bahwa prosedur tangkap tangan memberi tekanan waktu yang ketat bagi penyidik untuk memetakan peran setiap pihak. Oleh sebab itu, pendalaman terhadap bukti materiil dan pengulikan peran pihak-pihak kunci terus berjalan seiring terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Bacaan Lainnya

“Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk Sprindiknya sendiri,” kata Taufik menambahkan.

Di antara delapan tersangka yang ditahan, empat nama yang disinyalir sebagai lingkaran dekat Nusron adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta dua pihak swasta yakni Erwin dan Muhammad Fakhry. Sementara empat tersangka lainnya mencakup jajaran birokrasi dan korporasi, yaitu Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

Skandal ini memperlihatkan dugaan kongkalikong tingkat tinggi antara pejabat korporasi dan birokrat ATR/BPN. Adrianto Pitojo Adhi bersama Rizal Pahlevi disangkakan sebagai pihak pemberi suap mengacu pada ketentuan KUHP terbaru terkait tindak pidana korupsi. Di sisi penerima, Sontang, Lampri, beserta jajaran perantaranya disangkakan melanggar pasal-pasal gratifikasi dan suap dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. KUHP. Upaya konfirmasi kepada Menteri Nusron Wahid hingga kini belum membuahkan hasil karena nomor telepon yang bersangkutan tidak memberikan respon dan tidak aktif.

Pos terkait