Ribuan Siswa Keracunan MBG Berulang, Pakar Hukum Pertanyakan Ketiadaan Sanksi Pidana

Abdul Hakim, S.H.,MH., kuasa hukum penggugat anggaran MBG bersama penggugat mahasiswa UIN Jakarta. (Foto: Harianindo.id)

JAKARTA – Berulangnya insiden keracunan makanan yang mengorbankan ribuan siswa dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai kritik tajam. Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto didesak untuk tidak sekadar melakukan evaluasi formalitas, melainkan memproses hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengabaian keselamatan pangan anak sekolah.

Pakar hukum lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM), Abdul Hakim, menegaskan bahwa fenomena keracunan masal ini merupakan cerminan kegagalan sistemik yang melingkupi tata kelola, standar keamanan, pengawasan, hingga mekanime pertanggungjawaban program secara keseluruhan.

“Semakin banyaknya kasus keracunan dalam program MBG harusnya menjadi alarm serius bagi pemerintah. Ini bukan hanya persoalan teknis dapur atau kelalaian individual, melainkan apakah ada persoalan yang bersifat sistemik dalam tata kelola, standar keamanan pangan, pengawasan, dan pertanggungjawaban program MBG,” katanya, Senin (14/9/2026), dikutip dari TIMES Indonesia.

Abdul Hakim menyoroti tidak adanya kejelasan penanganan hukum di tengah melonjaknya angka korban dari kalangan penerima manfaat. Menurutnya, publik berhak mendapatkan transparansi menyeluruh atas investigasi yang dilakukan oleh pemerintah.

“Jika sudah berulang kali terjadi, kemudian tidak pernah ada yang dibawa ke ranah hukum, pemerintah harus menjelaskan secara transparan, apakah kasus tersebut sudah diperiksa secara menyeluruh, apa penyebabnya, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah ada unsur kelalaian atau pelanggaran hukum?” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Ia mengingatkan agar status MBG sebagai program prioritas pemerintah tidak menjadi tameng untuk meloloskan pihak penyedia jasa dari jerat hukum. Apabila ditemukan pembuktian atas unsur kelalaian pidana, maka tindakan tegas wajib diberlakukan tanpa tebang pilih demi melindungi para siswa.

“Misalnya terbukti ada kelalaian yang memenuhi unsur pidana, maka proses hukum harus berjalan. Jangan sampai timbul anggapan, karena MBG ini program pemerintah, pertanggungjawaban menjadi kabur, padahal yang jadi korban adalah penerima manfaat,” ujar Abdul Hakim.

Selain penegakan hukum, mekanisme evaluasi operasional dapur MBG diserukan agar dirombak secara total. Tindakan semu seperti merombak variasi menu makanan atau penghentian sementara operasional dapur dinilai tidak akan menyelesaikan akar persoalan jika tidak menyentuh seluruh rantai pasok.

“Evaluasi yang dilakukan tidak cukup hanya mengganti menu atau menghentikan operasional dapur sementara. Harus ada audit keselamatan pangan secara menyeluruh, setidaknya dalam standar bahan baku, proses pengolahan, distribusi makanan, kelayakan dapur, pengawasan, sistem pelaporan korban, uji laboratorium, dan pertanggungjawaban,” jelasnya.

Menutup keterangannya, Abdul Hakim mendesak agar pemerintah menghentikan formalitas rapat pembenahan dan segera mengambil tindakan korektif yang nyata di lapangan demi keselamatan jutaan anak Indonesia.

“Yang lebih penting adalah evaluasi yang menghasilkan tindakan korektif dan pertanggungjawaban yang jelas, bukan sekadar rapat dan pernyataan bahwa pemerintah akan melakukan perbaikan,” ujarnya.

Pos terkait