KULON PROGO – Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan kembali dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai fundamental kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 16 September 2026, bertempat di Resto Sari Mbulu, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar merupakan sarana penting untuk mengingatkan kembali masyarakat mengenai empat landasan utama kehidupan kebangsaan, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.
Dalam kegiatan tersebut, peserta diajak untuk memahami bahwa keempat pilar tersebut bukan sekadar konsep kenegaraan, tetapi merupakan pedoman yang perlu diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila menjadi dasar dan ideologi negara, UUD 1945 menjadi landasan konstitusional, NKRI menjadi bentuk negara yang harus dijaga keutuhannya, sedangkan Bhinneka Tunggal Ika menjadi prinsip penting dalam merawat persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.
Sosialisasi juga menjadi ruang untuk berdiskusi mengenai berbagai tantangan kebangsaan yang berkembang di tengah masyarakat. Perkembangan teknologi informasi, derasnya arus informasi di media sosial, perubahan sosial, serta potensi munculnya berbagai bentuk polarisasi menjadi tantangan yang membutuhkan penguatan nilai-nilai kebangsaan secara berkelanjutan.







