Ia menjelaskan bahwa melalui putusan tersebut, Mahkamah telah memberikan tafsir konstitusional yang menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan hilirisasi nasional.
“Mahkamah berhasil menutup ruang multitafsir yang dapat menempatkan kepentingan global sejajar atau bahkan di atas kepentingan nasional. Dengan putusan ini, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan kebutuhan industri dan rantai pasok dalam negeri dipenuhi terlebih dahulu sebelum mengakomodasi kebutuhan pasar global,” jelasnya.
Lebih lanjut, Abdul Hakim menegaskan bahwa hilirisasi tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai instrumen peningkatan investasi atau ekspor. Menurutnya, hilirisasi merupakan strategi konstitusional untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, memperkuat industri nasional, menciptakan lapangan kerja, dan mewujudkan kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.
Abdul Hakim berharap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut segera diimplementasikan dalam seluruh kebijakan dan peraturan pelaksana di sektor pertambangan agar arah pembangunan industri nasional tetap berpijak pada kepentingan bangsa Indonesia.
“Putusan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi arah konstitusional bagi pengelolaan sumber daya alam Indonesia ke depan. Kekayaan alam Indonesia harus terlebih dahulu dimanfaatkan untuk memperkuat perekonomian nasional dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebelum memenuhi kepentingan pasar global,” tutup Abdul Hakim.







