JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024, Selasa (30/6/2026).
Dito tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.58 WIB. Kepada wartawan, ia membenarkan kedatangannya untuk memenuhi undangan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Hari ini undangan saja terkait dengan kasus yang haji,” ujar Dito.
Saat ditanya apakah membawa dokumen atau barang yang berkaitan dengan pemeriksaan, Dito menjawab singkat.
“Enggak bawa apa-apa. Ini saja, undangan saja,” katanya.
Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Dito juga sempat menanggapi pertanyaan wartawan mengenai perubahan postur tubuhnya yang dinilai lebih bugar dibanding sebelumnya. Ia mengaku memiliki lebih banyak waktu untuk berolahraga.
“Iya, mumpung lagi enggak sibuk,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap Dito merupakan bagian dari penyidikan KPK atas dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Penyidikan perkara tersebut dimulai sejak 9 Agustus 2025.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Selain itu, KPK juga menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 24 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.
Yaqut kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026. Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga pada 19 Maret 2026, namun kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK lima hari kemudian.
Penyidikan terus berkembang. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba. Keduanya resmi ditahan pada 8 Juni 2026.
Sementara itu, pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke Rumah Sakit Polri karena mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan.
Hingga kini, penyidik KPK masih terus memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi alat bukti dan mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut.







