Peringatan Hari Otonomi Daerah, Gus Hilmy: Hak Daerah Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana

Anggota DPD RI, Hilmy Muhammad. (Foto: HI)

YOGYAKARTA – Peringatan Hari Otonomi Daerah (25/4/2026) harus menjadi titik koreksi arah desentralisasi. Otonomi tidak cukup diperingati, tetapi harus dijalankan dengan kewenangan nyata di daerah serta memberi ruang bagi daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri dalam kerangka NKRI.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Hilmy Muhammad, menegaskan bahwa praktik yang berjalan saat ini masih menyisakan masalah mendasar. Menurutnya, banyak kewenangan strategis ditarik ke pusat, sementara daerah menanggung dampaknya.

“Hari Otonomi Daerah kita peringati setiap 25 April. Hari ini. Peringatan ini mengingatkan kita tentang pentingnya hak daerah dalam kerangka NKRI. Daerah sepatutnya diberi kesempatan luas untuk bisa lebih mandiri dan melayani masyarakat sesuai dengan kekhasan daerahnya sendiri. Namun yang terjadi di banyak tempat, masyarakat daerah justru mengeluh. Wewenang dan proses perizinan sumber daya banyak ditarik ke pusat. Potensi daerah juga lebih banyak diambil ke pusat. Daerah hanya menyisakan persoalan teknis investasi yang sering kali menimbulkan konflik di lapangan,” ujar Senator asal D.I. Yogyakarta tersebut melalui keterangan tertulis pada Sabtu (24/4/2026).

Menurut Senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut, kondisi ini membuat daerah tidak memiliki kendali dalam menentukan arah pembangunan, bahkan tidak berdaya dihadapkan pada regulasi saat ini.

“Kalau kewenangan daerah terus menyempit, maka harus ada yang memperkuat. Aspirasi daerah tidak cukup didengar, padahal itu harus ikut mendukung kebijakan nasional. Di sinilah peran segenap stakeholder daerah sangat diperlukan guna memperkuat kepentingan daerah, termasuk DPD RI,” lanjut pria yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut.

Bacaan Lainnya

Katib Syuriyah Pengurus Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut menegaskan bahwa tuntutan penguatan itu memiliki dasar konstitusional. Dasar ini, menurutnya, harus dipatuhi oleh semua pihak jika arah pembangunan ingin berjalan dengan semestinya.

“Pasal 18 UUD 1945 sudah jelas mengatur otonomi daerah. Namun sering direduksi oleh undang-undang turunannya. Dalam Pasal 22D juga ditegaskan adanya lembaga perwakilan daerah yang berfungsi membawa kepentingan daerah dalam pembentukan kebijakan nasional. Mandat ini harus diperkuat dalam praktik,” tegas cendekiawan muda NU tersebut.

Gus Hilmy juga menyoroti arah regulasi yang justru memperkuat sentralisasi. Menurutnya, perlu ada pencermatan sehingga dapat memperkuat otonomi daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *