Menteri PPPA Tegaskan Nol Toleransi Terhadap Kekerasan Anak dan Desak Standardisasi Layanan Daycare Nasional

Menteri PPPA, Arifah Fauzi. (Dok. Humas Kementerian PPPA)

JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memberikan respons tegas terkait dugaan kekerasan yang menimpa anak-anak di sebuah pusat penitipan anak atau daycare di Kota Yogyakarta. Beliau menginstruksikan agar proses hukum dijalankan secara transparan tanpa ada celah toleransi bagi para pelaku kekerasan.

“Kami menyampaikan simpati mendalam kepada anak-anak korban dan keluarga yang terdampak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum,” ujar Menteri PPPA.

Kementerian PPPA kini tengah memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini diambil guna menjamin keamanan saksi dan korban, sekaligus mendorong penyelesaian kasus yang berkeadilan. Selain aspek hukum, fokus utama pemerintah saat ini adalah pendampingan psikososial yang berkelanjutan bagi keluarga yang terdampak guna memulihkan trauma yang dialami.

“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak. Kami akan terus mengawal proses penanganan sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan optimal,” kata Menteri PPPA.

Arifah Fauzi menyoroti adanya tantangan besar dalam industri pengasuhan anak di Indonesia. Berdasarkan data nasional, kebutuhan akan daycare meningkat drastis di mana sekitar 75 persen keluarga Indonesia kini bergantung pada layanan pengasuhan alternatif. Namun, lonjakan permintaan ini belum dibarengi dengan kualitas dan legalitas yang memadai. Tercatat, 44 persen daycare di tanah air belum memiliki izin resmi, dan 66,7 persen tenaga pengasuh belum memiliki sertifikasi kompetensi.

Bacaan Lainnya

“Isu perlindungan hak ibu bekerja tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan hak anak. Ketika seorang ibu bekerja, perhatian tidak hanya pada produktivitas, tetapi juga memastikan anak tetap mendapatkan pengasuhan yang aman, layak, dan berkualitas,” kata Menteri PPPA.

Menyikapi carut-marut tata kelola tersebut, Kemen PPPA mendorong implementasi penuh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Pemerintah juga mendesak pengelola daycare untuk segera mengadopsi standar Taman Asuh Ramah Anak (TARA). Standar ini mencakup prinsip hak anak, kode etik perlindungan anak (child safeguarding), serta sistem pemantauan yang ketat guna mencegah terjadinya eksploitasi maupun penelantaran.

“Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal. Kami mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Program TARA mengatur, standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring rujukan dan kemitraan, sistem pemantauan dan evaluasi. Kami menekankan aspek sumber daya manusia menjadi kunci utama. Pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai,” tegas Menteri PPPA.

Sebagai penutup, Menteri Arifah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kecurigaan tindak kekerasan di lingkungan daycare. Komitmen pemerintah tetap teguh pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak demi menciptakan lingkungan tumbuh kembang yang aman dan bermartabat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *