SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas untuk menutup celah kekuasaan bagi pejabat korup. Bupati Pati nonaktif, Sudewo, resmi dituntut hukuman 8,5 tahun penjara dan pencabutan hak politik dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026). Langkah hukum ekstra ini memantik tensi tinggi hingga berujung pada aksi emosional pendukung terdakwa yang berupaya menyerang pegawai KPK di dalam ruang sidang.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tiga klaster tindak pidana korupsi sekaligus: penerimaan suap dan gratifikasi pada proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), serta aksi pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
Guna memberikan efek jera yang sistematis, KPK tidak hanya menuntut sanksi badan dan denda finansial, melainkan juga meminta majelis hakim mengisolasi Sudewo dari panggung politik kekuasaan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudewa alias Sudewa berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta,” kata Penuntut Umum KPK, Greafik Loserte, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026), dilansir dari Tirto.
Selain pidana penjara dan denda, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.676.500.000. Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun.
Poin paling kritis dalam tuntutan Jaksa berada pada pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih aktif dan pasif dalam jabatan publik yang baru berlaku setelah terdakwa rampung menjalani masa tahanan pokoknya.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun,” ucap Greafik.
Penuntut Umum KPK menegaskan bahwa hukuman pencabutan hak politik sangat krusial untuk membendung potensi penyalahgunaan wewenang di masa depan ketika terdakwa telah bebas.
“Apabila terdakwa masih diberikan kesempatan tanpa jeda untuk menduduki jabatan publik, dikhawatirkan hal tersebut tidak hanya mencederai keadilan, tapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas dan penyelenggaraan pemerintahan,” imbuh Greafik.
Sikap tidak kooperatif terdakwa yang menolak mengakui perbuatannya serta dampaknya yang merusak citra institusi DPR RI dan Pemerintah Kabupaten Pati menjadi pertimbangan memberatkan utama bagi Jaksa. Satu-satunya hal memeringankan yang dicatat adalah rekam jejak terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya.
Kekerasan verbal dan dinamika memanas menutup agenda persidangan hari itu. Tak terima atas tuntutan akumulatif yang dinilai berat tersebut, barisan pendukung Sudewo meluapkan amarah secara anarkis di ruang sidang hingga berupaya melakukan persekusi terhadap petugas dan pegawai KPK yang mengawal jalannya persidangan.







