Ketegangan Munas NU Picu Pecahnya Pendapat Pejabat

Sidang Pleno Munas Konbes NU diwarnai adu mulut saat bahas penetapan lokasi Muktamar. (Foto: Afu.id)

KEDIRI – Rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2026 yang digelar di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, berujung ricuh pada Senin (22/6/2026). Ketegangan emosional tingkat tinggi di ruang pleno ini menguak adanya perpecahan pendapat yang tajam di kalangan pejabat organisasi terkait lokasi pelaksanaan Muktamar NU ke-35.

Insiden memanasnya forum tertinggi setelah Muktamar ini terekam dalam sebuah video yang beredar luas di publik. Dalam rekaman tersebut, terlihat sejumlah peserta melayangkan protes keras secara konfrontatif.

Ironisnya, aksi protes tersebut diduga kuat melibatkan figur elite organisasi, yakni Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Sulaiman Tanjung. Keterlibatan unsur pimpinan dalam aksi protes ini mengindikasikan adanya faksionalisme yang kuat di internal pengurus pusat menjelang perhelatan akbar lima tahunan tersebut.

Merespons dinamika persidangan yang sempat tercoreng aksi anarki tersebut, Rais Syuriyah PBNU Kalimantan Timur, Muhammad Ali Kholil, langsung angkat bicara memberikan klarifikasi setelah sidang pleno mereda. Ia berupaya mendinginkan suasana dengan menyebut insiden tersebut bukan masalah prinsipil organisasi, melainkan masalah komunikasi.

“Kericuhan tersebut murni dipicu oleh adanya distorsi informasi dan kesalahpahaman antarpeserta di dalam forum,” tegas Ali Kholil saat memberikan klarifikasi seusai persidangan.

Bacaan Lainnya

Namun, di balik pembelaan tersebut, Ali Kholil tidak menampik adanya masalah krusial yang melatarbelakangi ketegangan antarkelompok ini. Dirinya mengakui bahwa hingga detik ini, jajaran pengurus pusat belum mampu melahirkan konsensus ataupun regulasi legal formal terkait tempat penyelenggaraan muktamar mendatang.

“Hingga saat ini struktur kepengurusan tingkat pusat belum mengeluarkan surat keputusan resmi ataupun keputusan final mengenai koordinat utama pelaksanaan Muktamar NU ke-35,” tambahnya.

Akar masalah dari ketidakpastian legalitas ini ternyata bermuara pada intervensi kepemimpinan tertinggi. Keputusan awal mengenai lokasi muktamar terpaksa mentah kembali akibat adanya penolakan mutlak dari pucuk pimpinan tertinggi syuriyah. Pembatalan sepihak ini memicu gelombang ketidakpuasan di tingkat tanfidziyah maupun wilayah.

“Pembatalan ini menyusul adanya langkah penolakan atau hak veto yang dikeluarkan oleh Rais Aam PBNU, yang berimbas pada keharusan dilakukannya peninjauan ulang secara menyeluruh,” pungkas Ali Kholil menjelaskan duduk perkara yang menghentikan pembahasan pleno.

Penggunaan hak veto oleh Rais Aam ini mempertegas adanya deadlock (kebuntuan) struktural dan komunikasi yang tersumbat di antara para petinggi PBNU. Munas yang seharusnya menjadi wadah pemersatu pemikiran ulama justru menjadi panggung demonstrasi kekuasaan antarelite, yang memaksa agenda strategis organisasi harus ditinjau ulang dari nol.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *