TRENGGALEK — Perencanaan alokasi pinjaman daerah Kabupaten Trenggalek kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) menyoroti lemahnya matang penyiapan proyek strategis pemerintah daerah. Rencana awal pinjaman sebesar Rp70 miliar terpaksa dipangkas dan disesuaikan menjadi Rp64,5 miliar akibat belum siapnya sejumlah infrastruktur pendukung serta kompleksitas legalitas lahan di sektor pariwisata.
Penyesuaian nominal pinjaman ini berkonsekuensi pada pergeseran skema eksekusi anggaran. Pemkab Trenggalek menetapkan pengucuran dana dilakukan secara bertahap dalam dua tahun anggaran: Rp41 miliar dialokasikan untuk perbaikan jalan pada 2026, sedangkan sisa dana sebesar Rp23,5 miliar ditunda hingga 2027 untuk sektor pariwisata dan pengembangan kota atraktif.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Trenggalek, Edi Santoso, membenarkan adanya perubahan skema skema pinjaman tersebut.
“Iya, untuk pinjaman daerah yang sebesar 70 M itu memang ada dinamika dan penyesuaian ya,” kata Edi, dilansir dari SuaraTrenggalek.
Menurut Edi, keputusan pemisahan tahap pencairan diambil setelah mempertimbangkan kesiapan teknis di lapangan. Program pinjaman yang semestinya tuntas dieksekusi dalam satu tahun anggaran kini diprioritaskan untuk pembenahan prasarana jalan terlebih dahulu.
“Yang semula mau dilaksanakan atau dieksekusi seluruhnya di tahun 2026 itu penyesuaiannya untuk 2026 ini hanya fokus di pinjaman yang berbasis infrastruktur terutama infrastruktur jalan. Nah, sedangkan yang berbasis pariwisata atau kota atraktif itu di 2027,” jelasnya.
Dari alokasi pembiayaan yang telah disetujui, pembagian dana difokuskan pada pemulihan fisik jalan dan penundaan fisik bangunan.
“Ya, nominalnya dari semula 70 mili itu menjadi 64,5 miliar. Rinciannya untuk 41 miliar itu ada di tahun 2026 untuk infrastruktur jalan tadi. Sedangkan sisanya sekitar 23,5 miliar itu di 2027 untuk sektor pariwisata dan kota atraktif,” ujarnya.
Salah satu kendala utama yang memicu penundaan alokasi pariwisata adalah ketidaksiapan dokumen perencana dan kejelasan aset darat, termasuk rencana revitalisasi kawasan wisata utama.
“Untuk bangunan itu lebih kompleks butuh tahapan waktu yang lebih panjang. Ini Hotel Prigi, ini apa status lahan, kemudian apa perencanaan dan sebagainya memang butuh penyesuaian,” lanjut Edi.
Di sisi lain, proyek pembenahan jalan dianggap lebih siap direalisasikan lantaran perencanaan teknis telah disusun pada tahun anggaran sebelumnya oleh dinas terkait.
“Sedangkan untuk yang infrastruktur jalan kebetulan teman-teman PU itu untuk perencanaan-perencanaan jalan kan sudah punya stok banyak ya dan perencanaannya itu di tahun sebelumnya juga sudah disiapkan,” jelasnya.
Meski demikian, pelaksanaan realisasi dana jalan sebesar Rp41 miliar untuk 12 titik lokasi di tingkat kecamatan dinilai tidak lepas dari hambatan birokrasi. Kendati dana pinjaman telah masuk ke dalam APBD induk, realisasinya dipastikan mundur akibat persoalan kelengkapan dokumen adendum.
“Untuk infrastruktur jalan tahun ini dari rencana pinjaman itu di kajian selesai. Di induk. Sejak induk sudah ada. Cuma pelaksanaannya memang agak mundur karena ada beberapa perjanjian yang harus dilakukan adendum,” ujarnya.
Edi menambahkan bahwa pemanfaatan dana Rp41 miliar tersebut akan disebar di berbagai wilayah. “Di jalan rencana ada di 12 titik tersebar ya, tersebar di beberapa kecamatan. Ini nanti titiknya di mana saja detailnya bisa kami berikan atau bisa konfirmasi PUPR yang lebih rinci,” katanya.
FOTRAD mendesak Pemkab Trenggalek dan Dinas PUPR agar lebih transparan dalam membeberkan 12 titik lokasi perbaikan jalan serta menyelesaikan kendala adendum perjanjian agar pembebanan utang daerah sebanding dengan kemanfaatan publik yang dihasilkan secara tepat waktu.







