JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) resmi memperkuat barisan pertahanan bagi generasi muda di ranah siber. Langkah strategis ini ditandai dengan penegasan implementasi dua regulasi krusial, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 mengenai Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (Perpres PARD).
Dalam konferensi pers yang diinisiasi oleh Kantor Staf Presiden (KSP) pada Rabu (22/4/2026), Menteri PPPA Arifah Fauzi mengungkapkan bahwa negara tidak boleh absen dalam menjamin keamanan anak di tengah derasnya arus teknologi. Transformasi digital yang masif di Indonesia memerlukan payung hukum yang kuat sekaligus kebijakan teknis yang mampu menjangkau platform penyedia layanan digital.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi menekankan bahwa regulasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan mandat undang-undang. Beliau menyatakan:
“Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan keamanan anak di tengah pesatnya transformasi digital. Hal ini diperkuat dengan hadirnya dua regulasi utama, yakni PP TUNAS yang mengatur aspek teknis perlindungan anak pada platform digital, serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (Perpres PARD) sebagai arah kebijakan strategis nasional hingga 2029.”
Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 menunjukkan urgensi kebijakan ini; terdapat sekitar 79,9 juta anak di Indonesia atau setara dengan 28 persen dari total populasi. Dari jumlah tersebut, lebih dari 78 persen anak usia 5–17 tahun telah menggunakan telepon seluler. Fenomena yang paling mencolok adalah lonjakan pengguna internet anak yang meroket dari 49 persen pada 2020 menjadi hampir 74 persen pada tahun 2024.
Sayangnya, konektivitas yang tinggi ini menyimpan sisi gelap. Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 memotret kenyataan pahit di mana lebih dari 10 persen anak usia 13–17 tahun pernah mengalami perundungan siber (cyber bullying). Selain itu, 4 persen anak dilaporkan menjadi korban kekerasan seksual non-kontak, seperti paksaan untuk mengirimkan atau menonton konten asusila.
Menanggapi risiko tersebut, Menteri Arifah menegaskan bahwa pendekatan hukum saja tidak cukup. Dibutuhkan sinergi antara regulasi dan edukasi melalui literasi digital yang masif. Beliau menambahkan:
“Kondisi ini menunjukkan urgensi penguatan perlindungan anak yang tidak hanya mengandalkan regulasi dan penegakan hukum, tetapi juga pendekatan preventif melalui literasi digital. Edukasi berkelanjutan diperlukan agar anak mampu mengenali risiko, orang tua dapat melakukan pendampingan, serta tenaga pendidik mampu membimbing penggunaan teknologi secara aman.”
Sebagai manifestasi nyata, Kemen PPPA telah menggandeng Save the Children untuk meluncurkan modul pembelajaran di platform e-learning. Modul ini mencakup manajemen kasus, kompetensi digital, hingga pola pengasuhan di dunia digital. Melalui pendekatan pentahelix yang melibatkan akademisi, dunia usaha, hingga media, pemerintah optimistis ekosistem digital yang ramah anak dapat terwujud.
“Mari kita pastikan setiap kebijakan benar-benar diimplementasikan secara nyata di lapangan. Perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama, dan keberhasilan upaya tersebut menjadi cerminan komitmen negara dalam menjaga masa depan generasi penerus bangsa,” tutup Menteri PPPA dalam acara yang juga dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Sugiono dan Kepala KSP Muhammad Qodari tersebut.







