Menjaga Stabilitas Maritim Global, Indonesia Tegaskan Selat Malaka Bebas Tarif

Menteri Luar Negeri RI Sugiono berbicara dengan media setelah Pernyataan Pers Bersama (Joint Press Statement) dengan Filipina di Jakarta, Kamis (23/4/2026) (Foto: Antara)

JAKARTA – Pemerintah Indonesia secara resmi menyatakan komitmennya untuk tidak memberlakukan tarif bagi kapal-kapal yang melintas di Selat Malaka. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan total terhadap hukum laut internasional dan upaya menjaga kelancaran arus logistik global di salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia tersebut.

Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa kebijakan tersebut selaras dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi PBB tentang Hukum Laut. Menurutnya, posisi Indonesia sebagai negara kepulauan membawa tanggung jawab besar untuk menjamin hak lintas transit tanpa beban biaya tambahan bagi masyarakat internasional.

“Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka karena hal itu tidak sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS),” ujar Sugiono dalam wawancara singkat di Jakarta, dilansir Kompas, pada Kamis (23/4/2026).

Pernyataan ini sekaligus menjadi jawaban atas spekulasi yang berkembang terkait potensi komersialisasi jalur tersebut. Sugiono menjelaskan bahwa pengakuan dunia terhadap Indonesia sebagai negara kepulauan dalam kerangka UNCLOS memiliki prasyarat fundamental, yakni tidak diberlakukannya tarif di selat-selat yang berada di wilayah kedaulatan negara tersebut.

Lebih lanjut, Indonesia memandang bahwa keamanan dan kelancaran lalu lintas laut merupakan kepentingan bersama yang harus dijaga dari berbagai hambatan birokrasi maupun finansial. Semangat netralitas jalur pelayaran dianggap sebagai kunci pertumbuhan ekonomi kawasan.

Bacaan Lainnya

“Kita juga berharap ada lintasan yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral, (dan) saling mendukung,” ungkap Sugiono. Ia pun kembali menegaskan posisi resmi pemerintah dengan kalimat lugas, “Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka).”

Isu mengenai pengenaan tarif ini sempat mencuat setelah Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, melontarkan wacana terkait kemungkinan tersebut. Namun, hal ini segera direspon secara diplomatis oleh negara tetangga. Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, pada Rabu (22/4/2026) menekankan pentingnya menjaga Selat Malaka agar tetap terbuka bagi perdagangan dunia.

“Hak untuk melintas dijamin untuk semua negara. Kami tidak akan ikut serta dalam upaya apa pun untuk menutup, mencegat, atau mengenakan bea masuk di wilayah sekitar kami,” tegas Balakrishnan.

Selat Malaka merupakan urat nadi perdagangan internasional yang dilindungi oleh Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS. Sebagai negara yang telah meratifikasi konvensi tersebut, Indonesia memiliki kewajiban hukum untuk menjamin navigasi yang aman dan efisien. Dengan penegasan dari Kementerian Luar Luar Negeri ini, Indonesia memperkuat citranya sebagai penjaga stabilitas maritim yang konsisten menghormati konsensus global demi keuntungan bersama antarnegara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *