JAKARTA — Bank Mandiri akhirnya angkat bicara mengenai polemik pembekuan akun perbankan milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok. Manajemen bank milik negara ini menyampaikan permohonan maaf atas gangguan layanan yang dirasakan nasabah, sembari menegaskan bahwa tindakan pembatasan akses tersebut dieksekusi murni atas permintaan dari aparat penegak hukum (APH).
Langkah tegas pembekuan rekening ini diklaim telah berjalan selaras dengan regulasi serta mekanisme perbankan resmi. Pihak bank berdalih bahwa pembatasan akses tersebut bukanlah manuver independen dari internal mereka, melainkan kewajiban hukum untuk mematuhi perintah otoritas penegak hukum.
”Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” kata Adhika Vista selaku Corporate Secretary Bank Mandiri dalam rilis resminya pada Minggu (23/8/2026).
Adhika menegaskan bahwa dalam menjalankan seluruh kegiatan operasionalnya, Bank Mandiri senantiasa berpegang teguh pada regulasi, prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta asas kehati-hatian. Meski demikian, pernyataan resmi lembaga keuangan pelat merah tersebut masih menyisakan kejanggalan dan pertanyaan kritis. Pihak manajemen belum bersedia melampirkan rincian mengenai institusi penegak hukum mana yang mengajukan perintah pemblokiran, berapa lama masa pembekuan berlaku, hingga mekanisme pemulihan akses bagi nasabah yang terdampak.
Tindakan represif terhadap finansial nasabah ini dialami Supriyono ketika ia tengah memimpin puluhan warga Pati menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Jumat (21/8/2026). Rekening yang dibekukan tersebut menampung simpanan sebesar Rp80,9 juta—dana gabungan dari uang pribadi dan sumbangan masyarakat yang dikhususkan untuk menopang kebutuhan logistik, transportasi, serta akomodasi para demonstran selama berada di ibu kota.
Tekanan terhadap penggerak aksi ini ternyata tidak berhenti pada perbankan. Selain akses keuangannya dilumpuhkan, Supriyono mengonfirmasi bahwa akun media sosial pribadinya turut diretas pada momentum yang sama. Terisolasi dari pergerakan dana pribadi dan donasi publik tak lantas meruntuhkan perlawanan massa aksi Pati. Didampingi jaringan solidaritas dari Bogor dan Tangerang, mereka memilih untuk bertahan di Jakarta dengan mengandalkan dukungan logistik dan pasokan bahan pangan yang disalurkan oleh warga sekitar.
Kasus pemblokiran rekening atas instruksi penegak hukum tanpa transparansi alasan yang jelas ini menjadi preseden mengkhawatirkan bagi kebebasan berpendapat serta perlindungan hak perbankan nasabah di Indonesia.







