Pakar UGM Buka Suara Tegaskan Penetapan Tersangka TPPU Febrie Sudah Tepat

Praperadilan Febrie Adriansyah. (Foto: FaktaNasional.net)

JAKARTA – Lanjutan sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menyedot perhatian publik. Di tengah sorotan atas penanganan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berskala besar, akuntabilitas formal penetapan status tersangka kini diuji secara terbuka di hadapan meja hijau.

Kejaksaan Agung menghadirkan Dr. M. Fatahillah Akbar, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), guna memberikan keterangan keahlian. Kesaksian ini menjadi titik krusial untuk mengurai validitas legalitas langkah yang diambil penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung terhadap Febrie.

Di hadapan majelis hakim, Fatahillah menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Mengenai penggunaan nomenklatur perbuatan pidana yang dipersoalkan oleh pihak pemohon, Fatahillah menilai bahwa fleksibilitas istilah teknis tidak membatalkan keabsahan penetapan tersangka selama terhubung dengan pasal pokok.

“Jadi kalau di atas tadi sudah ada pasal sangkaannya, uraiannya itu tinggal menyesuaikan dengan sangkaannya. Ketika mau menggunakan istilah trading in influence atau menggunakan istilah pelanggaran hukum lain, saya rasa tidak masalah sepanjang masih sejalan dengan pasal sangkaannya,” kata Fatahillah dalam sidang praperadilan Febrie di PN Jaksel, Senin (24/8/2026).

Fatahillah juga menepis argumen pemohon yang mempertanyakan legalitas kewenangan tim penyidik. Menurutnya, syarat kepastian hukum dalam hukum acara pidana melekat pada surat perintah penyidikan yang diterbitkan secara resmi.

Bacaan Lainnya

“Salah satunya bisa dibuktikan dengan surat perintah penyidikan tadi yang memuat nama-nama penyidik. Sepanjang dia masuk sebagai salah satu penyidik, sehingga berdasarkan KUHAP maka kewenangan tersebut hadir untuk menetapkan tersangka,” katanya.

Ia menuntaskan argumennya dengan menegaskan batasan personil penyidik: “Jadi penyidik yang secara tegas, spesifik karena dia surat perintah itu kan individual. Jadi melekat kepada orang-orang tertentu dalam perkara-perkara tertentu,” sambung dia.

Persidangan juga menyoroti riwayat penanganan perkara yang sempat ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebelum diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung. Febrie sebelumnya dijerat atas dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan perkara ASABRI bersama pengusaha Don Ritto, serta dugaan TPPU dalam perkara terpisah yang melibatkan Nurman Herin dengan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah.

Mengenai anggapan adanya tumpang tindih penyidikan antara dua institusi penegak hukum, Fatahillah menjelaskan bahwa proses peralihan tersebut justru mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum acara pidana.

“Dalam konteks ini sepanjang setiap lembaga tersebut memiliki kewenangan penyidikan, maka itu adalah hal yang tidak melanggar ketentuan hukum acara. Kedua adalah ketika kemudian terjadi memang ada pelimpahan dan lain sebagainya sebagaimana kepolisian selalu akan melimpahkan dan berkoordinasi dengan kejaksaan juga,” kata dia.

“Maka hal itu merupakan kehati-hatian juga ketika murni diambil alih oleh Kejaksaan Agung memulai perkaranya kemudian dari SPDP, sprindik sebagai bentuk kehati-hatian dan pelaksanaan dari hukum acara pidana. Seperti itu. Yang tidak diperbolehkan itu adalah ketika sudah memiliki kekuatan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, kemudian diuji kembali dengan sprindik baru terhadap objek yang sama. Nah, itu baru yang tidak diperbolehkan,” imbuhnya.

Gugatan praperadilan ini menjadi momentum penting dalam menjaga keseimbangan antara kewenangan penegakan hukum terhadap kasus kerugian negara berukuran fantastis dan perlindungan hak asasi tersangka atas proses hukum yang adil (due process of law). Putusan perkara ini diantisipasi akan memberikan kepastian arah penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan jajaran perwira tinggi penegak hukum.

Pos terkait