Insentif Pajak Trenggalek: Strategi Genjot PAD atau Sekadar Kompromi Politik Hari Jadi?

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyampaikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak daerah, Selasa (19/8/2026). (Dok. Pemkab Trenggalek)

TRENGGALEK – Menjelang puncak peringatan Hari Jadi ke-832 Kabupaten Trenggalek, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek secara resmi meluncurkan tiga paket program relaksasi pajak daerah. Langkah kebijakan yang diresmikan melalui dua Keputusan Bupati Tahun 2026 ini menghadirkan pembebasan denda pajak, pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga penyediaan undian berhadiah sepeda motor bagi masyarakat.

Meski dikemas sebagai hadiah hari jadi bagi warga, kebijakan penhapusan sanksi administrasi yang mencakup seluruh jenis pajak daerah ini menyibak realitas tingginya angka tunggakan pajak masyarakat pada masa-masa sebelumnya. Pembebasan denda tersebut mencakup sektor Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), reklame, air tanah, makanan dan minuman, perhotelan, parkir, kesenian dan hiburan, hingga mineral bukan logam dan batuan.

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mengonfirmasi bahwa penghapusan denda tersebut berlaku otomatis selama periode 18 Agustus hingga 30 September 2026 melalui sistem pembayaran digital maupun tempat pembayaran resmi.

“Pembebasan ini berlaku mulai 18 Agustus sampai 30 September 2026. Caranya gampang, lakukan pembayaran melalui tempat pembayaran atau kanal digital pajak daerah. Bunga dan dendanya akan dihapus oleh sistem, sehingga panjenengan cukup membayar pokok pajaknya saja,” kata M Nur Arifin, di Smart Center Trenggalek, Selasa (25/8/2026).

Selain penghapusan sanksi, Pemkab Trenggalek memberikan skema diskon BPHTB sebesar 50 persen khusus untuk peralihan hak akibat waris dan hibah keluarga sedarah. Sedangkan transaksi BPHTB di luar kategori tersebut mendapatkan reduksi sebesar 20 persen.

Bacaan Lainnya

“Diskon BPHTB ini dapat dimanfaatkan mulai 26 Agustus sampai 30 September 2026. Caranya juga mudah. Silahkan lakukan pendaftaran BPHTB melalui tempat layanan BPKPD, PPAT/Notaris atau aplikasi layanan online yang tersedia,” ujarnya.

Tak hanya mengandalkan potongan harga, upaya penarikan penerimaan daerah juga didorong melalui stimulus undian empat unit sepeda motor. Tiga unit dialokasikan bagi pembayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang taat, serta satu unit khusus bagi pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Trenggalek.

“Hadiah utamanya ada empat unit sepeda motor, tiga unit untuk undian pajak kendaraan atau PKB dan satu unit untuk undian mutasi kendaraan ke Trenggalek,” jelasnya.

Arifin menjelaskan program undian ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada pemilik kendaraan yang telah taat untuk melakukan pembayaran PKB seusai ketentuan yang ada.

“Pengundian dilakukan pada 31 Agustus 2026. Jadi untuk warga Trenggalek yang punya kendaraan dengan plat nomor masih luar kota, silakan dimutasi ke Trenggalek. Kemudian yang punya kendaraan Trenggalek silakan bayar pajak tahunannya tepat waktu,” jelasnya.

Kebijakan insentif ini secara tidak langsung menegaskan tantangan pemerintah daerah dalam memacu kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban fiskal yang sempat tertunda. Pemerintah berjanji akan menyalurkan kembali hasil pemungutan pajak tersebut ke sektor strategis sesuai sumbernya.

“Kami akan lebih mengoptimalkan pemanfaatan perolehan pajak sesuai asalnya, misalkan kalau pajak kendaraan ya mayoritas akan kami manfaatkan untuk perbaikan jalan, kalau yang dari kesehatan untuk kesehatan,” imbuhnya.

Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan tenggat waktu relaksasi yang terbatas ini untuk menuntaskan kewajiban perpajakan mereka sebelum batas waktu pengundian dan penutupan program berakhir.

Pos terkait