DEPOK – Dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi perhatian serius pihak kampus. Rektorat memastikan proses penanganan tengah dimonitor secara ketat seiring langkah investigasi yang dilakukan di tingkat fakultas.
Isu utama dalam kasus ini adalah komitmen institusi pendidikan dalam menangani dugaan pelanggaran etika yang berpotensi mengandung unsur pidana secara hati-hati namun tegas.
Rektor UI, Heri Hermansyah, menegaskan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan penanganan kasus yang pertama kali dilaporkan pada 12 April 2026 tersebut.
“Fakultas Hukum sudah merespons, nanti rektorat melakukan monitoring bagaimana penanganan di fakultas,” kata Rektor UI Heri Hermansyah di Kampus UI Depok, Senin (13/4/2026).
Berdasarkan keterangan resmi Fakultas Hukum UI melalui akun media sosialnya, laporan awal terkait dugaan pelanggaran kode etik diterima dan sedang ditindaklanjuti. Kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dengan konten tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual.
Pihak fakultas menyatakan sikap tegas terhadap segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik. Saat ini, proses penelusuran masih berlangsung dengan pendekatan yang cermat dan menyeluruh.
Jika dalam proses tersebut ditemukan adanya pelanggaran, termasuk yang mengarah pada tindak pidana, fakultas menyatakan akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.
Selain itu, Fakultas Hukum UI juga menegaskan bahwa aspek keselamatan dan kenyamanan sivitas akademika menjadi prioritas utama. Pihak kampus telah menyediakan saluran pelaporan yang aman serta dukungan bagi pihak yang membutuhkan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menguji komitmen perguruan tinggi dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman, berintegritas, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.







