JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru yang krusial. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengumumkan penetapan seorang tersangka baru dari kalangan swasta, yakni Asep Yusuf Somantri (AYS). Langkah ini memperpanjang daftar petinggi dan pihak terkait yang terseret dalam pusaran skandal program nasional tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Syarief Sulaeman Nahdi, memberikan konfirmasi resmi mengenai perkembangan ini di Kantor Kejagung, Jakarta.
“Penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” ujar Syarief pada Kamis (11/6/2026), dikutip dari Kompas. Guna kelancaran proses penyidikan, pihak berwenang langsung melakukan penahanan terhadap AYS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan masuknya nama AYS, jumlah keseluruhan tersangka dalam kasus rasuah tata kelola MBG kini melonjak menjadi empat orang. Sebelumnya, Korps Adhyaksa telah menetapkan tiga pejabat teras sebagai tersangka, yaitu mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya (SS) dan Lodewyk Pusung. Kejagung juga memberi sinyal kuat bahwa pengusutan tidak akan berhenti sampai di sini.
“Kami tetap melakukan pendalaman dan apabila ada orang-orang yang melakukan atau dapat dimintai pertanggungjawaban ya selama ada alat buktinya pasti akan kita proses,” tegas Syarief mengenai potensi munculnya tersangka baru.
Konspirasi ini terbongkar setelah penyidik menemukan adanya aliran dana ilegal dari AYS yang mengalir langsung ke kantong mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Modus operandi yang digunakan tergolong rapi namun mencederai integritas program publik.
Syarief membeberkeran, “Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS.”
Skandal ini bermula saat Sony Sonjaya meminta bantuan AYS untuk mencari mitra strategis dalam program MBG. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, Sony justru menyalahgunakan wewenangnya dengan memberikan akses khusus kepada AYS untuk mengintervensi tim verifikator mitra. Mengantongi akses istimewa tersebut, AYS dengan leluasa memetakan titik-titik dapur program yang masih lowong serta memanipulasi status pendaftaran calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Akibatnya, pengusaha yang sebelumnya telah mengantongi persetujuan mendadak dibatalkan secara sepihak. Sebaliknya, mitra-mitra baru yang dibawa oleh AYS dengan mudah diloloskan masuk, meskipun portal pendaftaran daring sebenarnya telah ditutup secara resmi. Sebagai imbalan atas kompromi jabatan korup ini, AYS menyerahkan sejumlah uang tunai kepada Sony.
Di sisi lain, di tengah bergulirnya pemeriksaan, tersangka Sony Sonjaya mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC) demi membantu membongkar aktor intelektual lainnya. Terhadap pengajuan ini, Kejagung menyatakan sikap hati-hati dan akan melakukan kajian mendalam.
“Permohonan itu sedang kami teliti, kami pelajari kira-kira keterangan apa yang akan diberikan dan alat bukti apa yang sudah kami dapat, itu yang kami pelajari saat ini sehingga nanti akan menentukan apakah apa permohonan JC ini bisa diterima atau tidak,” urai Syarief.
Hingga saat ini, penyidik masih memprioritaskan pemeriksaan intensif terhadap Sony untuk menggali keterlibatan pihak lain secara konkret sebelum melangkah lebih jauh. “Kami akan memeriksa tersangka SS terlebih dahulu. Ya, setelah terima ini kami akan periksa tersangka SS dan agar yang bersangkutan menerangkan kepada kita apa informasi yang didapat. Jadi bukan hanya nama saja, tapi apa dan dasarnya apa,” pungkas Syarief.







