Audit Kolam Ikan Rp 900 Juta di Kabupaten Bogor: FRRAK Tantang Kejari Bongkar Skandal CSR Bank BJB

Ilustrasi
Ilustrasi

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor maupun Camat Parung belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan kolam ikan senilai Rp900 juta dari dana CSR Bank BJB Tahun 2022.

Potensi Pelanggaran Hukum Berat

Menurut FRRAK, proyek kolam ikan CSR Bank BJB di Parung berpotensi melanggar sedikitnya 5 regulasi:UU No. 40/2007 tentang PT — CSR wajib untuk masyarakat terdampak, bukan aset dinas.

PP No. 47/2012 tentang TJSL — Dana sosial Rp900 juta dialihkan ke kolam ikan dinilai tidak patut dan tidak wajar.Permen BUMN No. PER-02/MBU/07/2017 — CSR BUMD hanya untuk 7 kategori, kolam ikan komersial tidak termasuk.

UU Tipikor No. 31/1999 Jo UU No. 20/2001 — Jika dana CSR dikuasai oknum, terjadi kerugian negara Rp900 juta.Permendagri No. 77/2020 & No. 90/2019 — Dana CSR tidak boleh dicatat sebagai aset tetap tanpa mekanisme hibah transparan.

Bacaan Lainnya

Pos terkait