JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, sukses memutus rantai kejahatan siber internasional dengan membongkar jaringan penyedia perangkat lunak phishing. Operasi ini menyasar platform penyedia alat peretas yang diduga telah menyebabkan kerugian global mencapai angka Rp350 miliar. Dalam pengungkapan besar ini, kepolisian mengamankan dua orang tersangka utama berinisial GWL dan FYT di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Penyelidikan intensif ini bermula dari temuan aktivitas mencurigakan pada situs bernama wellstore. Situs tersebut terdeteksi menjadi lapak perdagangan script atau alat bantu yang dirancang khusus untuk memfasilitasi akses ilegal terhadap data pribadi pengguna internet. Skema penjualannya pun tergolong canggih, memanfaatkan bot Telegram sebagai jalur komunikasi otomatis untuk transaksi dan pengiriman perangkat lunak kepada para pembeli.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa sepak terjang tersangka GWL dalam dunia hitam digital sudah berlangsung cukup lama. Berdasarkan data penyidikan, GWL telah merakit dan menyempurnakan alat phishing tersebut sejak tahun 2017.
“Situs wellstore tersebut terindikasi memperjualbelikan script atau phishing tools, yaitu perangkat lunak yang dirancang untuk memfasilitasi perbuatan ilegal akses. Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan tautan akun aplikasi pesan Telegram yang menggunakan bot sebagai media komunikasi jual-beli dan pengiriman script,” ujar Himawan.
Lebih lanjut, Himawan menjelaskan transformasi bisnis ilegal yang dijalankan tersangka. “Tersangka GWL sejak tahun 2017 telah memproduksi dan melakukan penyempurnaan phishing tools sebelum menjual dan mendistribusikannya di tahun 2018. Dalam melakukan penjualan tools, tersangka GWL membuat website wellstore.com pada tahun 2018, wellstore, dan wellsoft pada tahun 2020. Ketiga website ini terhubung dengan akun Telegram sebagai media komunikasi dan sarana pengiriman script kepada pembeli,” jelasnya.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari patroli siber yang konsisten. Tim penyidik bahkan melakukan strategi undercover buy menggunakan aset kripto untuk membuktikan fungsi ilegal dari perangkat lunak yang dijual. Hasilnya mengejutkan, jaringan ini memiliki jangkauan yang sangat luas dengan ribuan pelanggan aktif.
“Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil mengungkap jaringan penjualan phishing tools internasional. Penyidik juga berhasil mengidentifikasi 2.440 pembeli dalam periode 2019 sampai 2024, serta 34.000 korban secara global. Selain itu, dua tersangka berinisial GWL dan FYT berhasil diamankan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Irjen Nunung.
Meskipun aset yang berhasil disita dari tangan tersangka bernilai Rp4,5 miliar, dampak kerusakan yang dialami oleh para korban di berbagai belahan dunia jauh lebih masif. Para tersangka kini telah mendekam di rumah tahanan sejak awal April 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka sudah ditahan sejak tanggal 9 April kemarin di Rutan Bareskrim Polri. Kegiatan lain dari penyidik yaitu menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar. Dari perbuatan tersangka ini, telah menyebabkan kerugian global sekitar 20 juta USD atau sekitar Rp350 miliar,” kata Irjen Nunung.
Operasi ini juga melibatkan kolaborasi lintas negara dengan lembaga keamanan internasional seperti FBI. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan ruang digital Indonesia dan masyarakat dunia tetap aman dari ancaman ekosistem kejahatan yang semakin kompleks.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam rangka melindungi masyarakat di ruang siber, memutus rantai ekosistem kejahatan digital, dan memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan rekan-rekan kita dari FBI,” pungkasnya.







