JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan pembelaan keras terhadap Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah, Saiful Mujani, yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar dan penghasutan. Mahfud menilai pelaporan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan justru mencederai hak konstitusional warga negara dalam menyatakan pendapat.
Dalam keterangannya melalui kanal YouTube resmi Mahfud MD Official pada Rabu (22/4/2026), Mahfud menegaskan bahwa setiap pernyataan politik yang dilontarkan oleh Saiful Mujani dijamin sepenuhnya oleh Undang-Undang Dasar 1945. Ia merujuk pada Pasal 28 dan Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945, serta UU Nomor 9 Tahun 1998 yang memberikan perlindungan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi di muka umum.
“Pernyataan dia (Saiful Mujani) dari sudut konstitusi diwadahi. Jadi orang bersikap itu punya dasar konstitusi,” ujar Mahfud. Ia menambahkan bahwa mekanisme pergantian kekuasaan telah diatur secara konstitusional melalui UU Pemilu hingga proses pemakzulan (impeachment) di Mahkamah Konstitusi. Oleh sebab itu, Mahfud menegaskan, “Apa yang dikatakan Saiful Mujani dikaitkan dengan makar itu enggak ketemu.”
Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini membedah definisi makar berdasarkan Pasal 191, 192, dan 193 UU Nomor 1 Tahun 2023. Menurutnya, delik makar harus memenuhi unsur tindakan fisik seperti penggulingan kekuasaan secara paksa, penyanderaan presiden, atau gerakan separatisme. Dalam kasus Saiful, Mahfud melihat tidak ada satu pun unsur tersebut yang terpenuhi.
“Itu jelas yang maksud menggulingkan itu pertama meniadakan susunan pemerintah, dan kedua mengganti pemerintahan. Nah dia (Saiful) memang mau meniadakan pemerintah? Pernyataan Saiful kemarin membuat susunan pemerintah? Ini susunan pemerintah tidak ada. Hanya menyatakan pendapat. Enggak bisa,” tegasnya.
Mahfud juga membandingkan situasi ini dengan sejarah kepemimpinan presiden-presiden sebelumnya, mulai dari era Habibie, Gus Dur, hingga SBY, di mana kritik keras dan demonstrasi menuntut turunnya presiden dianggap sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang wajar tanpa berujung pada jeratan pasal makar. Ia menyayangkan jika di era saat ini, kritik justru dianggap sebagai tindak pidana.
“Ini tidak fair, buang-uang waktu, enggak ada makar di kasus ini. Orang menyatakan pendapat dilindungi konstitusi. Selama tidak ada pelanggaran pidana lakukan apa saja,” tambah Mahfud.
Di akhir pernyataannya, Mahfud memperingatkan agar praktik melaporkan pendapat seseorang ke jalur hukum segera dihentikan. Menurutnya, kebiasaan menggunakan hukum untuk membungkam lawan bicara akan menjadi warisan buruk bagi rezim-rezim berikutnya.
“Dikit-dikiti masalah hukum akhirnya orang terbiasa pakai hukum untuk membungkam dan mengkriminalisasi orang lain. Bahaya, akhirnya penguasa setelahnya juga jadi ikutan,” pungkas Mahfud menutup penjelasannya.







