JAKARTA, – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan besar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Elpiji bersubsidi yang tersebar di berbagai wilayah tanah air. Operasi intensif yang digelar selama 13 hari, terhitung sejak 7 April hingga 20 April 2026, mengungkap fakta mengejutkan mengenai besarnya kerugian negara yang mencapai angka ratusan miliar rupiah.
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, mengungkapkan bahwa praktik lancung ini telah menguras anggaran negara dalam waktu yang sangat singkat. “Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 243.669.600.800 selama 13 hari,” ujar Irjen Nunung saat memimpin konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4).
Dalam kurun waktu kurang dari dua minggu tersebut, kepolisian telah memproses 223 laporan polisi dan menetapkan 330 orang sebagai tersangka. Skala operasi ini juga terlihat dari banyaknya barang bukti yang disita, mencakup 403.158 liter solar, 58.656 liter Pertalite, serta 13.346 tabung elpiji. Selain itu, petugas di lapangan turut mengamankan 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan 403.158 liter solar, 58.656 liter Pertalite, 13.346 tabung elpiji, serta 161 unit kendaraan roda 4 dan roda 6,” ungkap Nunung secara mendalam mengenai hasil operasi tersebut.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya keterlibatan pihak penyalur resmi. Berdasarkan data periode 2025 hingga 2026, tercatat sebanyak 65 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diduga kuat terlibat dalam penyelewengan distribusi energi bersubsidi. Dari jumlah tersebut, 46 kasus telah dinyatakan lengkap (P21), sementara 19 kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan intensif.
Polri menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi oknum mana pun, termasuk jika terdapat keterlibatan dari internal aparat keamanan. Dalam pelaksanaan operasi ini, Polri bekerja sama erat dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI demi memastikan transparansi dan ketegasan hukum.
“Kita sudah berkomitmen bahwa siapa pun yang terlibat, baik itu dari anggota TNI maupun anggota Polri, kita akan lakukan tindakan tegas. Ini untuk memberikan efek jera kepada oknum maupun pelaku usaha,” tegas Nunung dengan nada bicara yang lugas.
Selain merugikan keuangan negara, Nunung menekankan bahwa dampak sosial dari kejahatan ini sangatlah fatal karena merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi pemerintah. “Para pelaku ini bukan hanya mengkhianati negara, tetapi mengkhianati masyarakat. Saya tegaskan sekali lagi, model-model kayak gitu nanti akan berhadapan dengan kami,” tambahnya.
Langkah strategis selanjutnya yang diambil Bareskrim adalah memutus rantai ekonomi para mafia energi. Penyidik diperintahkan untuk tidak hanya terpaku pada pidana umum, melainkan juga mengejar aliran dana melalui pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menyasar pemilik modal dan aktor intelektual.
“Siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemilik modal, penampung maupun aktor di balik layar, akan kami kejar, kami tindak, dan kami proses sampai tuntas. Saya sudah perintahkan penyidik untuk persangkakan pasal TPPU,” terang Nunung.
Polri juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak pergerakan uang hasil kejahatan ini. Jika ditemukan bukti keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi.
Menutup keterangannya, Irjen Nunung memberikan peringatan keras kepada seluruh mafia energi di Indonesia. “Komitmen kami zero toleransi terhadap mafia BBM dan elpiji subsidi. Motonya masih tetap sama, kalau kalian tetap nekat, tetap saya sikat,” pungkasnya.







