JAKARTA – Pemerintah Indonesia memberikan respons tegas terkait kekhawatiran lembaga pemeringkat global, Standard & Poor’s (S&P), mengenai lonjakan anggaran pembayaran bunga utang dalam APBN 2026 yang mencapai Rp599,5 triliun. Meski angka tersebut berada di atas ambang batas psikologis beberapa lembaga internasional, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pengelolaan fiskal tetap dalam koridor yang aman.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Suminto, menjelaskan bahwa angka Rp599,5 triliun tersebut merupakan pagu anggaran yang telah memperhitungkan berbagai risiko makro. Pemerintah optimis bahwa angka realisasi di lapangan nantinya tidak akan menyentuh batas plafon tersebut.
“Dari sisi realisasi kan terus kita kelola dan mengendalikan dengan baik. Harapan kita nanti realisasinya tidak sebesar itu,” ujar Suminto dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (22/4/2026).
Suminto menambahkan, penyusunan anggaran tersebut sengaja mematok angka yang mencakup potensi tekanan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS serta fluktuasi imbal hasil (yield) surat utang negara. Strategi ini diambil sebagai langkah antisipasi agar anggaran tetap cukup di tengah ketidakpastian pasar global.
“Kan sudah kita perhitungan risiko-risiko nilai tukang maupun imbal hasil atau suku bunga, sehingga dengan pergerakan sekarang kita harapkan anggaran belanja bunga yang Rp 599 triliun tadi tidak hanya cukup tapi harapannya masih dikendalikan dari sisi realisasinya,” ujar Suminto kembali menekankan.
Sorotan Global terhadap Rasio Pendapatan Kekhawatiran lembaga S&P muncul karena rasio bunga utang Indonesia saat ini telah menyentuh angka 19% dari target pendapatan negara yang sebesar Rp3.153,9 triliun. Angka ini melampaui batas aman yang ditetapkan S&P, yakni sebesar 15%. Sebagai catatan, tren beban bunga utang terus meningkat dari Rp488,4 triliun pada 2024 dan Rp552,1 triliun pada 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa isu ini telah didiskusikan secara mendalam dalam pertemuan Spring Meetings IMF-World Bank di Washington DC pada pekan lalu. Pihak S&P memberikan perhatian khusus pada perbandingan antara pembayaran bunga dengan income negara yang sudah melewati angka 15%.
“Mereka mendiskusikan lebih dalam bahwa rating, pembayaran bunga, dibanding incomenya di atas 15%,” kata Purbaya melalui keterangan tertulisnya.
Menanggapi hal tersebut, Menkeu menegaskan bahwa kunci utama untuk menekan rasio ini adalah dengan memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Menurutnya, percepatan ekonomi akan secara otomatis meningkatkan penerimaan negara, sehingga beban bunga utang menjadi lebih proporsional.
“Saya bilang itu akan kita monitoring terus dan pastikan keadaan ekonomi tetap baik dan fiskal akan tetap kita jaga dan tidak memburuk dari sisi pembayaran,” pungkas Purbaya.
Pemerintah berkomitmen untuk menjaga kredibilitas surat utang Indonesia agar tetap menjadi instrumen investasi yang menarik bagi investor global, sembari tetap menjaga keberlanjutan fiskal dalam jangka panjang.







