JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) memberikan klarifikasi tegas guna menanggapi isu miring yang tengah viral di jagat maya. Melalui keterangan resminya, pemerintah memastikan bahwa kabar mengenai rencana pengelolaan rekening kas masjid oleh negara adalah informasi palsu atau hoaks yang tidak berdasar.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar. Ia menyatakan bahwa instansinya tidak memiliki agenda, apalagi kebijakan, untuk mencampuri urusan finansial internal rumah ibadah umat Islam tersebut.
“Kementerian Agama Republik Indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun rencana terkait pengambilalihan pengelolaan dana kas masjid,” tegas Kepala Biro HKP Kemenag Thobib Al-Asyhar di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Pernyataan ini merupakan respons atas beredarnya potongan gambar (meme) dan video di berbagai platform media sosial. Konten tersebut secara spesifik menampilkan wajah Menteri Agama, Nasaruddin Umar, yang disandingkan dengan narasi provokatif mengenai pembentukan rekening kas masjid yang dikendalikan oleh pemerintah. Thobib meluruskan bahwa konten tersebut adalah bentuk disinformasi yang dirancang sedemikian rupa untuk menciptakan opini negatif.
Lebih lanjut, Thobib mengungkapkan bahwa narasi tersebut merupakan upaya sengaja untuk memancing keresahan di tengah masyarakat. Ia memastikan bahwa Menteri Agama tidak pernah memberikan pernyataan resmi maupun informal terkait penguasaan dana kas masjid.
“Informasi tersebut sengaja dibuat untuk menimbulkan kegaduhan. Maka dengan ini kami menegaskan, bahwa Menag tidak pernah berbicara soal Rekening Kas Masjid sebagaimana framing konten yang viral tersebut,” papar Thobib.
Mengenai mekanisme keuangan rumah ibadah, Kemenag menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati otonomi masjid. Pengelolaan dana sepenuhnya tetap berada di tangan para pengurus atau takmir yang telah dipercaya oleh para jamaah secara mandiri.
“Pengelolaan kas masjid tetap menjadi kewenangan masing-masing pengurus masjid. Kas masjid dikelola oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau takmir masjid sesuai prinsip kemandirian dan kepercayaan jamaah,” sambungnya.
Alih-alih mengambil alih, Kemenag justru berfokus pada upaya edukasi dan peningkatan kapasitas para pengelola masjid. Pemerintah mendorong agar Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) mampu menjalankan manajemen yang lebih profesional, transparan, serta akuntabel demi kemaslahatan umat, namun tetap tanpa ada intervensi berupa penguasaan dana oleh pihak pemerintah.
Sebagai penutup, Thobib mengimbau agar publik lebih kritis dan tidak reaktif dalam menelan informasi yang belum jelas sumbernya. Ia menyarankan masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi data melalui saluran komunikasi resmi milik pemerintah agar terhindar dari fitnah dan provokasi digital.
“Mari senantiasa bijak dalam menerima informasi. Pastikan kebenaran setiap informasi hanya melalui situs web resmi Kementerian Agama dan akun media sosial resmi Kemenag RI,” ujar Thobib.







