JAKARTA – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) kembali menghadapi dinamika kepemimpinan di tingkat eksekutif. Emiten teknologi terbesar di Indonesia ini secara resmi menerima permohonan pengunduran diri Catherine Hindra Sutjahyo dari posisinya sebagai Wakil Direktur Utama.
Pengunduran diri yang diajukan secara resmi pada Jumat, 28 Agustus 2026 tersebut menandai perubahan penting dalam susunan jajaran direksi perseroan menjelang keputusan resmi pemegang saham.
Pengunduran diri ini mengundang perhatian publik pasar modal mengingat posisi strategis yang ditinggalkan. Kendati demikian, pihak manajemen menegaskan bahwa keputusan tersebut didasari oleh pertimbangan personal pengurus yang bersangkutan, tanpa merusak stabilitas internal maupun rencana operasional korporasi yang sedang berjalan.
Corporate Secretary GOTO, R A Koesoemohadiani, mengonfirmasi kabar penyerahan surat pengunduran diri tersebut melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perseroan memastikan bahwa langkah penanganan administrasi atas keputusannya akan diproses sesuai dengan kaidah dan regulasi tata kelola perusahaan terbuka yang berlaku.
“Pada 28 Agustus 2026, perseroan telah menerima surat permohonan pengunduran diri dari Ibu Catherine Hindra Sutjahyo dari jabatannya selaku Wakil Direktur Utama perseroan karena alasan pribadi/keluarga,” ujar R A Koesoemohadiani, dikutip dari Tempo.
Untuk menindaklanjuti permohonan tersebut, manajemen GoTo berkomitmen memenuhi asas keterbukaan dan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal. Proses formal akan dilakukan sesuai dengan mekanisme Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana persetujuan akhir dari para pemegang saham menjadi agenda utama dalam rapat mendatang.
Koesoemohadiani menyampaikan perseroan akan mengikuti dan menjalankan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 33/2014, dan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020). Selain itu, tata cara pelaksanaan juga disesuaikan dengan aturan Anggaran Dasar perseroan untuk meminta keputusan sah mengenai perubahan jajaran direksi.
Rencana pengesahan formal atas permohonan pengunduran diri ini telah dijadwalkan secara teknis oleh perseroan. Adapun, RUPS dengan agenda persetujuan atas pengunduran diri pihak sebagaimana tersebut di atas, akan dilaksanakan pada 14 Oktober 2026.
Di tengah spekulasi pasar mengenai dampak perubahan struktur pimpinan ini terhadap kinerja emiten, manajemen menguraikan jaminan ketahanan fundamental. Perseroan optimistis bahwa seluruh fungsi bisnis dan strategi pertumbuhan perseroan tetap berjalan normal tanpa gangguan berarti.
“Kejadian ini tidak berdampak merugikan terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan,” tegas Koesoemohadiani.
Pasca penyerahan surat pengunduran diri Catherine Hindra Sutjahyo, fokus tata kelola kini berada di tangan jajaran manajerial yang tersisa. Jajaran Direksi GOTO saat ini diperkuat oleh Direktur Utama Hans Patuwo, bersama para direktur lainnya yaitu Simon Tak Leung Ho, Monica Lynn Mulyanto, R.A. Koesoemohadiani, Wuzhen (William) Xiong, dan Sudhanshu Raheja.
Sementara pada fungsi pengawasan, Dewan Komisaris GOTO masih dipimpin oleh Komisaris Utama Agus D. W. Martowardojo, didampingi Komisaris Independen John A. Prasetio, Dirk Van den Berghe, dan Marjorie Tiu Lao, serta jajaran Komisaris yakni Wishnutama Kusubandio, Andre Soelistyo, dan Santoso Kartono. Kepemimpinan ini diharapkan mampu menjaga soliditas perusahaan hingga penyelenggaraan RUPS mendatang.







