JAKARTA – Dinamika aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026 menyisakan tanda tanya besar di mata pengamat tata negara. Akselerasi DPR RI dalam merespons tuntutan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang dilayangkan oleh kelompok massa asal Pati dinilai memunculkan kejanggalan mendasar pada proses legislasi nasional.
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menyoroti pola komunikasi antara demonstran dan parlemen yang dinilai terbilang tidak biasa. Keresahan ini disampaikannya melalui ulasan di kanal YouTube Feri Amsari dan OWRITE pada 28 Agustus 2026. Ia menekankan betapa kontrasnya respons cepat DPR terhadap aksi ini jika dibandingkan dengan tren penanganan aspirasi publik pada umumnya.
“Puluhan demo soal undang-undang bermasalah selalu berujung kegagalan-kegagalan memberikan aspirasi kepada anggota DPR. Dan itu tentu saja menimbulkan tanda tanya apa yang menyebabkan cepatnya anggota DPR menampung aspirasi penting dari teman-teman di Pati,” kata Feri, dikutip dari Warta Ekonomi.
Sikap terbuka DPR yang langsung menampung aspirasi tersebut serta penetapan tenggat waktu pembahasan hingga 14 Desember dinilai sebagai sebuah fenomena anomali. Kejanggalan situasi ini dinilai semakin kompleks seiring beredarnya kabar mengenai insiden pemblokiran rekening bank yang dialami oleh salah satu peserta aksi demonstrasi tersebut.
Di luar persoalan dinamika lapangan, substansi keterbukaan dalam pembentukan undang-undang turut menjadi poin kritis utama. Proses percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset dianggap berjalan tanpa landasan meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna. Langkah parlemen yang terkesan terburu-buru ini berpotensi mengabaikan prinsip transparansi pembentukan regulasi yang inklusif.
“Kita tidak pernah mengetahui, ada komunikasi kepada simpul-simpul masyarakat publik termasuk di Pati untuk membahas soal undang-undang perampasan aset,” ujarnya.
Sikap tanggap kilat dari jajaran parlemen yang berbanding terbalik dari pola penanganan aksi-aksi massa sebelumnya memicu kecurigaan bahwa proses pembahasan RUU Perampasan Aset sedang mengesampingkan pelibatan elemen sipil secara menyeluruh. Tanpa adanya ruang dialog yang terbuka serta transparan bersama seluruh komponen masyarakat luas, pembentukan regulasi ini berisiko melahirkan kebijakan yang cacat prosedur.







