JOMBANG – Pelaksanaan Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, menuai kritik tajam dari politikus senior Akbar Faizal. Penyelenggaraan forum tertinggi organisasi masyarakat (ormas) Islam terbesar di Indonesia tersebut dinilai telah kehilangan khittah keagamaannya akibat tingginya dinamika kontestasi internal yang dinilai persis seperti konvensi partai politik.
Kritik pedas tersebut mengemuka menyusul rangkaian persaingan sengit, isu politik uang, perdebatan sengit terkait regulasi pencalonan, hingga kericuhan fisik di luar arena sidang pleno. Akbar Faizal menilai gambaran yang tampak selama muktamar sulit mempresentasikan NU sebagai wadah keagamaan yang murni memperjuangkan kemaslahatan umat.
“Sulit bagi kalian untuk meyakinkan kami bahwa Nahdlatul Ulama adalah organisasi Agama Islam,” ujar Akbar, dikutip pada Senin (31/8/2026).
Akbar Faizal secara terbuka menyesalkan pergeseran nilai dalam tubuh organisasi tersebut. Menurutnya, tensi politik internal dan taktik pemenangan telah mengaburkan visi keumatan yang seharusnya menjadi ruh utama Nahdlatul Ulama.
“Jika menyaksikan betapa sengit kalian saling jegal untuk menjadi pemenang muktamar,” tukasnya.
Ia juga menyoroti berbagai isu miring yang mencuat ke permukaan selama forum berlangsung, mulai dari persoalan finansial hingga siasat politik praktis para kontestan. Atas dasar itulah, ia berseloroh agar NU memformalkan aktivitasnya menjadi institusi politik sekalian.
“Belum lagi soal isu soal uang dan berbagai trik lain. Benar-benar tak beda dgn kongres atau munas partai aja. Sekalian aja kembali jadi parpol Partai, NU,” tegasnya.
Sorotan kritis Akbar Faizal sejatinya berakar dari perdebatan panas yang mewarnai pembahasan aturan di arena perhelatan. Pada Sidang Pleno III, pemungutan suara terpaksa digelar untuk merombak mekanisme pemilihan pimpinan. Sebanyak 552 peserta menggunakan hak suaranya, di mana 401 muktamirin menyetujui perubahan mekanisme pemilihan melalui penunjukan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), sementara 150 peserta menginginkan pemilihan langsung, dan 1 suara dinyatakan tidak sah.
“Jadi rekapan ini total suaranya 552 itu sudah sesuai dengan data yang masuk. Dengan opsi A tetap 150, opsi B perubahan 401, terus yang tidak sah 1, jadi jumlahnya pas. Jadi dengan segala hormat inilah realitas yang kita terima,” ucap Pimpinan Sidang, Muhammad Nuh, saat mengesahkan keputusan dasar tersebut.
Ketegangan kian memuncak pada Sidang Pleno IV saat peserta memperdebatkan syarat masa jeda bagi mantan pengurus partai politik yang ingin bertarung. Anggota PCNU Tanjung Balai, Mulyadi, menyuarakan penolakan keras terhadap klausul tersebut dalam forum interupsi.
“Masa jeda satu tahun itu tidak ada! Sudah dihapus semalam, kenapa itu muncul kembali? Betul! Itu tidak ada! Masa jeda tidak ada! Siapapun yang menjadi calon Ketua Umum, itu hanya mengundurkan diri dengan tertulis dari pernyataan yang mencalon. Sekian terima kasih,” ujar Mulyadi.
Meski menuai pro-kontra, presidium sidang tetap mengesahkan aturan masa jeda satu tahun bagi eks pejabat politik. Pengesahan ini memicu demonstrasi massa di sekitar Gedung Serba Guna (GSG), dengan orator yang meneriakkan protes terhadap dugaan ketidakadilan.
“Kami ingin melawan anasir-anasir jahat, yang mencoba merusak keadilan di Muktamar NU, betul!” ucap orator aksi.
“Hidup Gus Yusuf, hidup keadilan, lawan kezaliman! Tangkap dan adili anasir-anasir jahat di Muktamar NU!” imbuhnya.
Aksi massa yang berujung bentrok fisik dan perusakan fasilitas acara tersebut akhirnya diredam oleh aparat pengamanan internal Pagar Nusa dan Banser, sebelum akhirnya muktamar resmi menetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU masa bakti 2026-2031.







