Namun, potensi tersebut belum otomatis terserap sebagai pasokan MBG. Kendalanya antara lain agregasi produk, standar mutu, kontinuitas pasokan, logistik, dan pembiayaan modal kerja bagi pelaku usaha lokal.
“Di sinilah kami ingin menempatkan Ranperda sebagai jembatan kelembagaan,” kata Fauhan.
Fokus Perda dan Batas Kewenangan
Ranperda nantinya akan difokuskan pada penguatan koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), integrasi data, dukungan keamanan pangan, mekanisme pengaduan masyarakat, pembinaan pelaku pangan lokal, pengelolaan lingkungan dan sisa pangan, serta akuntabilitas penggunaan APBD.
Sementara aspek-aspek seperti standar gizi nasional, penetapan penerima manfaat, pengelolaan SPPG sebagai operator nasional, penunjukan pemasok, hingga kontrak pengadaan tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Sebagai tindak lanjut, Bapemperda meminta arahan dari Kemenko Pangan terkait batas materi yang layak diatur dalam Perda dan mana yang cukup diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau Standar Operasional Prosedur (SOP).
Bapemperda juga mengusulkan adanya forum teknis bersama BGN dan kementerian/lembaga terkait untuk menguji konsistensi rancangan regulasi daerah dengan arsitektur nasional MBG, serta rekonsiliasi data SPPG, penerima manfaat, status Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dan insiden keamanan pangan.
“Dengan Ranperda ini, kami mencoba membangun model tata kelola MBG yang menghubungkan kebijakan nasional dengan kapasitas daerah. Jika berhasil, pengalaman Kebumen bisa menjadi referensi bagi kabupaten/kota lain,” pungkasnya.
Dengan inisiatif ini, DPRD Kebumen memposisikan diri tidak hanya sebagai pembentuk regulasi, tetapi juga sebagai pengawal agar program nasional MBG memiliki infrastruktur kelembagaan yang kuat di tingkat lokal.







