Jejak Rp106 Miliar di Kasus ATR/BPN: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Suap ke Agenda Muktamar NU

Jejak Rp106 Miliar di Kasus ATR/BPN: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Suap ke Agenda Muktamar NU. (Independenmedia.id)

JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai benang kusut skandal suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang melibatkan internal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) marathon, penyidik menyita uang tunai bernilai fantastis mencapai Rp106 miliar yang terkemas rapi dalam 20 koper dan kardus berisi mata uang rupiah serta valuta asing dari kediaman mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, di kawasan Cibubur.

Lembaga antirasuah bergerak cepat dengan menetapkan delapan orang tersangka dari total 17 orang yang sempat ditangkap. Jajaran tersangka menduduki posisi strategis, mulai dari Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, hingga Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitoyo Adhi. Selain itu, tiga sosok yang dikenal sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi turut terjerat. Praktik rasuah ini diduga melibatkan skema pengumpulan dana dari pihak swasta bersama politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq demi memuluskan izin lahan di Jawa Barat.

Nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terseret secara langsung setelah Gus Arif mengklaim bahwa puluhan koper uang tersebut milik sang menteri. Menanggapi potensi keterlibatan pejabat tinggi negara tersebut, KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas tanpa terburu-buru demi menjaga integritas hukum.

“Terkait soal NW (Nusron Wahid) sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Ini masih memang sedang didalami oleh tim penyidik nanti dalam proses penyidikan,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Jakarta.

Peluang pemanggilan terhadap Nusron Wahid ditegaskan tetap terbuka lebar sesuai dinamika pembuktian di lapangan.

Bacaan Lainnya

“Apakah nanti Saudara NW dipanggil, ya itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan. Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan,” lanjut Achmad.

Selain perihal kepemilikan dana, penyidik juga mendalami isu sensitif mengenai muara akhir uang haram yang dihimpun sejak Juli tersebut. Muncul dugaan bahwa sebagian dana digunakan untuk menopang operasional Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang pada akhir Agustus. Isu ini mencuat akibat kekeliruan identifikasi antara Arif Sugiyanto (mantan Bupati Kebumen sekaligus Bendahara PCNU Kebumen) dengan H. Gudfan Arif Ghofur (Gus Gudfan, Bendahara Umum PBNU). Meskipun demikian, KPK memastikan setiap petunjuk tetap masuk dalam materi pemeriksaan.

“Kita belum bisa sampaikan karena memang tadi ditanyakan apakah benar, justru penyidik juga bertanya seperti itu. Kemudian apakah juga benar itu dipakai Muktamar, itu juga menjadi pertanyaan penyidik,” kata Achmad menegaskan.

KPK memilih membatasi publikasi rinci atas materi perkara untuk mencegah potensi intervensi atau pengondisian saksi oleh pihak-pihak tertentu.

“Khawatir nanti mengganggu proses penyidikan ke depan sehingga ketika sudah kita sampaikan, ada beberapa pihak-pihak yang sudah akan mengkondisikan tentunya seperti itu,” pungkasnya.

Pos terkait