Buntut Gugatan MBG Watch: Persetujuan DPR Kini Jadi Syarat Mutlak Perubahan Dana MBG

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan 20 permohonan uji materiil di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (Foto: Kompas)

JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kewenangan sepihak pemerintah dalam menggeser postur APBN. Melalui Putusan Perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Putusan ini menegaskan bahwa setiap perubahan anggaran yang memengaruhi jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi wajib mengantongi persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tidak cukup hanya diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Langkah hukum ini diuji oleh organisasi MBG Watch, mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas, serta koalisi masyarakat sipil. Gugatan tersebut dipicu oleh keprihatinan atas indikasi budgetary abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan fiskal oleh pemerintah. Dalam berkas permohonannya, MBG Watch melampirkan 138 aduan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian anggaran harian hingga menu makanan tidak layak dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Permasalahan ini kian meruncing seiring mencuatnya isu pemangkasan anggaran bencana di tengah krisis, serta timbulnya kasus keracunan MBG yang menimpa 2.000 orang dalam kurun waktu 72 jam hingga memicu tuntutan penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan pembubaran Badan Gizi Nasional (BGN).

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” tegas Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Melalui amar tersebut, MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2026 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat, namun dengan tafsir bersyarat (conditionally constitutional). Frasa “dan apabila ada perubahan” dalam lampiran rincian anggaran menurut organisasi, fungsi, dan program kini wajib dimaknai: “dan apabila ada perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi maka perubahan dimaksud dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”.

Tidak hanya Pasal 8 ayat (5), MK juga memberikan tafsir bersyarat terhadap dua pasal kunci lainnya:

Bacaan Lainnya

Pos terkait