KEBUMEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Dukungan Daerah untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Inisiatif ini didorong untuk menyinkronkan program nasional dengan kapasitas dan kebutuhan daerah.
Gagasan tersebut dibawa oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kebumen dalam konsultasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, pada September 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Kebumen, M. Fauhan Fawaqi, S.IP., M.M., menegaskan bahwa Ranperda tersebut bukan untuk membuat MBG versi daerah atau mengambil alih kewenangan pusat.
“Yang kami dorong adalah kepastian bagaimana fungsi daerah dapat mendukung MBG nasional. Perda ini bukan regulasi tandingan, tetapi menjadi kerangka agar urusan yang memang menjadi kewenangan daerah dapat bekerja secara terkoordinasi untuk menyukseskan MBG,” ujar Fauhan.
Dalam pertemuan itu, Bapemperda juga berkonsultasi dengan Staf Ahli Menko Pangan, Assoc. Prof. Dr. Ir. H. Sugeng Santoso, M.T., QRGP., CGRE.
Isi Celah Implementasi di Daerah
Menurut Fauhan, keberhasilan MBG tidak hanya ditentukan oleh standar nasional. Dengan skala program yang besar, pemerintah daerah dituntut mengelola persoalan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat, mulai dari kesehatan, pendidikan, keamanan pangan, sanitasi, hingga pengawasan.
DPRD menilai masih terdapat implementation gap antara kebijakan nasional dan kebutuhan koordinasi di lapangan. Ranperda ini disiapkan untuk mengisi celah tersebut, tanpa masuk ke ranah operasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan Badan Gizi Nasional (BGN).
Berdasarkan kajian Bapemperda, saat ini di Kebumen telah beroperasi 184 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di 26 kecamatan. Di sisi lain, Kebumen memiliki potensi pangan lokal yang kuat seperti unggas, ikan, buah, dan hortikultura.







