BOGOR – Forum Alumni BEM Bogor Raya (FABEM) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat penanganan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Bogor. Desakan itu disampaikan dalam pernyataan sikap bertajuk “Bogor Darurat Korupsi, Bogor Tidak Beriman” pada Sabtu (10/8/2026).
FABEM menilai dugaan praktik korupsi, suap, dan nepotisme di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bogor telah menimbulkan keresahan publik. Mereka juga mempertanyakan pengelolaan anggaran daerah serta proses pengadaan dan kebijakan yang dinilai berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
Dalam pernyataannya, FABEM menyoroti sejumlah persoalan yang mereka kaitkan dengan pengelolaan pemerintahan daerah, termasuk dugaan penyalahgunaan APBD, proyek pemerintah, serta praktik jual beli jabatan.
Sorotan juga diarahkan pada sejumlah perkara yang disebut berkaitan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
FABEM menyebut KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara tersebut. Namun, menurut mereka, hingga pernyataan sikap itu dikeluarkan belum ada tersangka yang diumumkan.
“KPK adalah lembaga independen yang bebas dari pengaruh pihak mana pun. Sikap lamban dan penundaan penetapan tersangka dalam skandal korupsi di Kabupaten Bogor hanya akan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia,” kata FABEM dalam pernyataannya.
Ultimatum 3×24 Jam
Sebagai bentuk tekanan, FABEM memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada KPK untuk menindaklanjuti tuntutan mereka, termasuk terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kabupaten Bogor.
Koordinator aksi FABEM, Frans, mengatakan pihaknya akan meningkatkan tekanan apabila tuntutan tersebut tidak mendapat respons.
“Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami akan kembali dan meningkatkan eskalasi ke tingkat nasional dengan jumlah yang jauh lebih besar,” ujar Frans.
FABEM menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap proses pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rohmat Jatnika belum memberikan keterangan ketika dikonfirmasi terkait pernyataan FABEM tersebut melalui telepon seluler.
Lima Tuntutan
Dalam pernyataan sikapnya, FABEM menyampaikan lima tuntutan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah. Pertama, meminta dugaan korupsi di Kabupaten Bogor diusut secara menyeluruh tanpa pengecualian.
Kedua, mereka mendesak pihak yang terbukti melakukan korupsi diproses sesuai hukum. Ketiga, FABEM meminta agar tidak ada intervensi politik dalam penanganan perkara.
Keempat, mereka meminta aparat membongkar dugaan jaringan korupsi yang menurut mereka berpotensi melibatkan pejabat daerah dan elite politik. Kelima, FABEM mendesak KPK segera menetapkan tersangka serta menolak segala bentuk impunitas.
Tudingan dan tuntutan tersebut merupakan sikap FABEM. Proses hukum serta pembuktian atas dugaan tindak pidana korupsi tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.







