JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (4/6/2026). Pria yang akrab disapa Noel ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan periode 2024–2025.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menyatakan bahwa terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang jabatannya untuk mengeruk keuntungan pribadi melalui pungutan tidak sah dari pihak swasta. Selain hukuman kurungan fisik selama 4,5 tahun, majelis hakim juga membebankan sanksi finansial yang cukup berat kepada mantan pejabat negara tersebut.
“Menjatuhkan tindak pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan tindak pidana selama empat tahun dan enam bulan. Beserta sejumlah uang Rp 200 juta rupiah,” ujar Hakim Ketua Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan, Kamis (4/6/2026).
Bila dirincikan, sanksi finansial tersebut meliputi denda administratif sebesar Rp 200 juta. Tidak hanya itu, Noel juga diwajibkan membayar pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara senilai Rp 3,435 miliar. Hakim menegaskan, apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka kewajiban finansial ini akan diganti dengan penambahan hukuman penjara selama satu tahun.
Merespons putusan yang dijatuhkan kepadanya, Immanuel Ebenezer langsung menyatakan menerima seluruh keputusan hukum tanpa mengajukan langkah banding. Noel menilai hukuman tersebut sudah setimpal dengan apa yang diperbuatnya selama memegang jabatan publik.
“Terima kasih, Yang Mulia. Saya anggap hukuman yang diberikan Majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi dengan ini saya terima, Yang Mulia,” ucap Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ketika Hakim Ketua Nur Sari Baktiana kembali menegaskan sikap tersebut dengan melontarkan pertanyaan, “Saudara menerima putusan?”, Noel dengan lugas menjawab, “Iya.”
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap ‘pikir-pikir’ atas vonis majelis hakim. Hal ini membuat status hukum atas perkara ini dinyatakan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), menunggu kepastian langkah hukum selanjutnya dari pihak penuntut dalam masa tenggang yang diberikan.
Kasus korupsi ini bermula ketika Noel dipidana akibat menyalahgunakan wewenangnya tak lama setelah dilantik menjadi Wamenaker pada akhir 2024. Ia terbukti mengarahkan praktik lancung dengan meminta komitmen jatah uang senilai Rp 3,3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati dalam pengurusan sertifikasi K3. Meskipun vonis 4,5 tahun ini sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 5 tahun penjara, pengakuan jujur Noel dalam persidangan terdahulu mengenai penerimaan dana tersebut menjadi pertimbangan tersendiri bagi majelis hakim dalam mengetok palu putusan.







