JAKARTA — Ketua Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Profesor Teddy Prasetyono, meminta secara tegas kepada Mahkamah Agung (MA) agar tidak hanya terjebak pada aspek administratif prosedural dalam memeriksa perkara kasasi sanksi etik promotor disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Desakan ini disuarakan secara langsung oleh perwakilan akademisi dalam konferensi pers penyerahan dokumen Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis, 4 Juni 2026. Langkah hukum kelompok ini dipicu oleh kekhawatiran yang mendalam terhadap masa depan otonomi pendidikan tinggi jika pelanggaran etik dianggap sepele.
Perkara hukum ini bergulir ke tingkat kasasi setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya mengabulkan gugatan tim promotor Bahlil Lahadalia, yang secara otomatis membatalkan sanksi moral yang dijatuhkan pihak universitas. Menanggapi putusan PTUN tersebut, sebanyak 301 Guru Besar Universitas Indonesia bersatu mengirimkan berkas amicus curiae ke Mahkamah Agung.
Gerakan kolektif massal ini merupakan bentuk dukungan moral sekaligus upaya nyata para akademisi senior dalam menjaga marwah, kemandirian, serta kewenangan penuh universitas untuk menindak segala bentuk pelanggaran standar ilmiah di lingkungan internal kampus.
Profesor Teddy Prasetyono menegaskan bahwa dampak manipulasi atau pemalsuan di dunia pendidikan tinggi memiliki konsekuensi yang tidak kalah mengerikan dibanding korupsi keuangan negara. Menurutnya, praktik lancung dalam memproduksi ilmu pengetahuan berpotensi merusak fondasi fundamental yang menggerakkan kemajuan masyarakat sipil. Ia memaparkan bahwa godaan untuk mengambil jalan pintas ilegal demi meraih prestise instan, jabatan struktural, maupun pengakuan publik kerap kali melumpuhkan kejujuran ilmiah akademisi.
“Kalau kita sebagai rakyat melihat korupsi, yang menderita akibat korupsi adalah bangsa secara keseluruhan. Dunia akademik juga punya godaan yang serupa,” ujar Teddy dalam pernyataan resminya, dilansir dari Tempo, Jumat (5/6/2026). Ia mengimbuhkan, “Dunia ilmu pengetahuan dikorupsi secara tidak legitimate dan bahkan tidak sah. Produk seperti ini bisa demikian membahayakannya karena menyesatkan.”
Untuk menggambarkan urgensi situasi tersebut, Teddy memberikan analogi konkret pada kluster ilmu kedokteran, di mana data riset yang tidak valid atau hasil manipulasi dapat secara langsung membahayakan keselamatan nyawa pasien. Beliau juga merujuk skandal besar dunia pada era 1970-an mengenai riset transplantasi kulit mencit yang ternyata terbukti palsu karena corak hitam pada hewan uji hanya digambar menggunakan spidol permanen.
Teddy juga mencontohkan ketegasan universitas kelas dunia sekelas Harvard, Oxford, dan National University of Singapore (NUS) yang langsung mengambil tindakan pemecatan tanpa kompromi saat mendeteksi kecurangan akademis demi menjaga kredibilitas institusi mereka.
Oleh sebab itu, otonomi dan independensi kampus dalam melakukan koreksi internal mutlak harus dihormati oleh institusi hukum di luar akademis. Dewan Guru Besar berharap penuh agar majelis hakim MA dapat memandang kasus ini secara komprehensif dari sudut pandang moralitas keilmuan, bukan sekadar melihat keabsahan berkas di atas kertas.
“Bapak Hakim yang ada di Mahkamah Agung diundang untuk tidak hanya melihat persoalan administratif saja, melainkan dunia akademik universitas yang memiliki independensinya layak untuk dikenali,” pungkas Teddy.
Di sisi lain, Bahlil Lahadalia selaku mahasiswa yang bersangkutan memilih tidak merespons lebih jauh mengenai dinamika hukum amicus curiae ini dan menyatakan patuh pada ketetapan institusi. “Saya menghargai apa pun yang diputuskan oleh UI, karena saya sebagai mahasiswa, dan saya nanti membaca dan melihat apa yang harus dilakukan,” cetus Bahlil dalam keterangannya beberapa waktu lalu.







