JAKARTA – Persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 memasuki babak yang berpotensi menyeret kembali nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke ruang sidang. Kuasa hukum mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex meminta majelis hakim menghadirkan Jokowi sebagai saksi untuk menjelaskan asal-usul serta peruntukan tambahan 20 ribu kuota haji yang diperoleh Indonesia dari Arab Saudi.
Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9/2026), setelah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo memberikan kesaksian.
Keterangan Jokowi dinilai penting karena tambahan kuota tersebut memang diperoleh setelah pertemuan bilateral Jokowi dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman pada Oktober 2023. Saat itu, Jokowi menyatakan tambahan 20 ribu kuota diperoleh setelah dirinya menyampaikan persoalan panjangnya antrean haji Indonesia kepada MBS.
Menurut Wa Ode, kesaksian Dito belum memberikan gambaran rinci mengenai bagaimana tambahan kuota itu seharusnya dialokasikan. Titik inilah yang kemudian menjadi alasan tim hukum Gus Alex meminta Jokowi dipanggil.
“Maka melalui persidangan ini, Yang Mulia, sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami mohon kepada Yang Mulia agar dapat memanggil melalui penuntut umum Bapak Joko Widodo untuk menerangkan terkait dengan kuota haji,” kata Wa Ode, dikutip dari AFU.id.
Ia menilai persoalan yang harus diperjelas bukan sekadar siapa yang memperoleh tambahan kuota, melainkan apakah tambahan tersebut sejak awal ditujukan hanya bagi jemaah reguler atau dapat digunakan pula untuk jemaah haji khusus.
“Yang penting di sini, apakah kuota tambahan itu hanya untuk haji reguler atau memang kuota tambahan tersebut diberikan untuk jemaah haji Indonesia, sehingga bisa digunakan untuk haji reguler maupun haji khusus? Saksi tidak mengetahui hal tersebut,” ujar Wa Ode.
Secara faktual, Indonesia pada 2024 memang memperoleh total 241 ribu kuota, terdiri atas 221 ribu kuota normal dan tambahan 20 ribu kuota.
Permintaan menghadirkan Jokowi memiliki pijakan pada rekam jejak kebijakan yang pernah disampaikan pemerintah. Jokowi sendiri pada Oktober 2023 secara terbuka menyebut tambahan 20 ribu kuota diperoleh setelah pertemuannya dengan MBS.
Namun, persoalan yang kini diuji di pengadilan bukan lagi semata keberhasilan diplomasi mendapatkan kuota. Fokus perkara bergeser pada bagaimana kuota tambahan itu dikelola setelah berada di tangan pemerintah Indonesia.
Wa Ode menilai Jokowi merupakan pihak yang dapat menerangkan konteks awal pemberian kuota tersebut.
“Yang lebih mengetahui adalah Bapak Joko Widodo. Sehingga kami tidak bertanya dan kami mohon kepada Yang Mulia sekiranya dapat memanggil beliau agar perkara ini lebih terang, demi kepentingan klien kami dan para terdakwa lainnya,” kata Wa Ode.
Di sisi lain, KPK mendakwa perkara ini menimbulkan kerugian negara Rp622,09 miliar. Jaksa juga menyebut perkara tersebut berkaitan dengan pengaturan kuota haji khusus tambahan dan aliran dana kepada sejumlah pihak. ANTARA melaporkan empat terdakwa dalam perkara ini mulai menjalani persidangan sejak 11 Agustus 2026.
Dengan demikian, permintaan menghadirkan Jokowi tidak otomatis menunjukkan keterlibatannya dalam perkara. Kehadiran mantan presiden, jika dikabulkan majelis hakim, justru dapat menjadi momentum untuk menguji satu mata rantai penting: bagaimana keputusan politik memperoleh tambahan 20 ribu kuota diterjemahkan menjadi kebijakan teknis, dan siapa yang kemudian menentukan penggunaannya.







