JAKARTA – Tata kelola dan koordinasi lintas kementerian dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia kembali menuai sorotan kritis. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diungkapkan tidak pernah diajak berkonsultasi maupun dilibatkan saat Presiden Joko Widodo bersama rombongan terbatas melakukan diplomasi dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS), terkait penambahan 20 ribu kuota haji pada tahun 2023.
Fakta tersebut diungkapkan oleh Islah Bahrawi dalam perbincangan di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored. Menurut Islah, Menag Yaqut baru mengetahui adanya alokasi kuota tambahan tersebut setelah proses negosiasi tingkat tinggi selesai dilaksanakan di Arab Saudi.
Penyelenggaraan ibadah haji menuntut persiapan teknis yang sangat kompleks, mulai dari akomodasi, katering, transportasi, hingga penetapan porsi jemaah. Keputusan mendadak tanpa memperhitungkan tenggat waktu teknis dinilai menempatkan Kementerian Agama pada posisi yang sangat sulit.
Menanggapi situasi tersebut, Islah mengutip langsung penyesalan Yaqut atas minimnya koordinasi awal tersebut. “Kalau saya tahu, saya tolak,” kata Islah menirukan ucapan Yaqut.
Menurut Islah, kekecewaan Menag didasari pertimbangan logis terkait sempitnya waktu persiapan. “Dia (Yaqut) bilang, kalau saya tahu dari awal, saya akan tolak. Karena waktunya sudah mepet,” ujar Islah menegaskan kembali posisi mantan Menteri Agama tersebut.
Secara teknis, memasukkan secara masif 20 ribu jemaah ke dalam skema haji reguler pada saat-saat terakhir berpotensi besar merusak ekosistem dan tatanan pelayanan yang telah dirancang jauh-jauh hari. Kuota reguler memiliki batas kapasitas pelayanan yang rigid dan tidak mudah disesuaikan secara mendadak.
Islah menjelaskan, “Kalau semuanya reguler, itu kan tatanannya sudah fix. Kapasitasnya sudah ada.” Kondisi inilah yang memicu timbulnya langkah kompromistis demi mencegah kekacauan layanan jemaah di tanah suci.
Sebagai jalan keluar atas keterbatasan waktu dan kapasitas teknis tersebut, Kementerian Agama akhirnya mengambil keputusan diskresi untuk membagi kuota tambahan 20 ribu tersebut secara berimbang: 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus (haji plus). Pengalihan sebagian kuota ke skema haji khusus dinilai memberikan fleksibilitas operasional karena melibatkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) swasta yang lebih lincah dalam penyediaan fasilitasi mendadak.
“Makanya kemudian dibuat 50:50. Supaya pelayanan maksimal,” pukas Islah.
Langkah ini menegaskan bahwa pembagian kuota 50:50 bukanlah bentuk pelanggaran proporsi yang disengaja sejak awal perencanaan, melainkan respons darurat (crisis management) atas kebijakan diplomatik pimpinan negara yang membelakangi kesiapan teknis di lapangan.
Kasus ini menjadi catatan kritis penting bagi evaluasi manajemen diplomasi haji Indonesia ke depan, agar diplomasi tingkat tinggi tidak melangkahi kesiapan operasional teknis lembaga pelaksana.







