Sengketa Pilkades Binontoan Berlanjut, Bupati Tolitoli Dilaporkan ke Komisi III DPR RI

Kuasa Hukum Diyaul Hakki saat ajukan laporan di Sekretariat Jenderal DPR RI. (Foto: Harianindo.id)

JAKARTA – Perselisihan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Binontoan, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, terus bergulir. Setelah upaya penyelesaian di tingkat daerah dinilai belum memberikan kepastian, pihak yang memperjuangkan sengketa tersebut kini melaporkan Bupati Tolitoli ke Komisi III DPR RI.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan persoalan dalam pelaksanaan Pilkades Binontoan serta respons Pemerintah Kabupaten Tolitoli terhadap keberatan yang sebelumnya telah disampaikan oleh pihak terkait.

Kuasa hukum pihak pelapor, Diyaul Hakki, S.H., M.H., membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan pengaduan telah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR RI dan tercatat dalam mekanisme pengaduan masyarakat.

“Laporan kami telah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR RI dengan nomor agenda yang telah tercatat. Ini menunjukkan bahwa persoalan yang kami sampaikan telah masuk secara resmi dalam mekanisme pengaduan di DPR RI,” kata Diyaul.

Menurut dia, pelaporan ke DPR RI merupakan langkah lanjutan setelah pihaknya menilai belum memperoleh penyelesaian yang memadai di tingkat Pemerintah Kabupaten Tolitoli.

Bacaan Lainnya

Ia menilai masyarakat yang menyampaikan keberatan atas proses pemilihan berhak memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut laporan mereka.

“Ketika masyarakat sudah menyampaikan keberatan dan meminta penyelesaian atas sebuah sengketa, negara tidak boleh membiarkan persoalan tersebut menggantung tanpa kepastian. Masyarakat berhak mendapatkan jawaban dan proses yang transparan,” ujarnya.

Selain mempersoalkan penyelesaian sengketa, Diyaul juga mengungkapkan adanya dugaan tekanan terhadap salah satu kandidat yang memperjuangkan penyelesaian perkara tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan intimidasi, persoalan tersebut harus dibuktikan dan ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Perbedaan pendapat dan keberatan dalam proses demokrasi desa harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi, bukan melalui tekanan ataupun intimidasi,” katanya.

Diyaul menjelaskan, pelaporan kepada Komisi III DPR RI tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah daerah dalam menyelesaikan sengketa Pilkades.

“Kami tidak meminta DPR RI mengambil alih kewenangan Pemerintah Kabupaten Tolitoli. Kami meminta lembaga negara menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan yang menyangkut hak masyarakat dan dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tuturnya.

Pihaknya, lanjut Diyaul, akan terus mengawal laporan tersebut dan menyerahkan proses pemeriksaan kepada lembaga yang memiliki kewenangan.

Ia juga meminta agar seluruh proses Pilkades Binontoan dapat diperiksa secara objektif untuk memastikan apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang seluruh proses Pilkades telah dilaksanakan sesuai aturan, silakan dibuktikan secara terbuka. Tetapi kalau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, harus ada mekanisme koreksi dan pertanggungjawaban,” katanya.

Sengketa Pilkades Binontoan sebelumnya mencuat setelah salah satu calon mempersoalkan dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pembuatan dan penggunaan surat suara. Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi keberatan terhadap hasil pemilihan.

Dengan dilaporkannya persoalan tersebut ke DPR RI, penyelesaian sengketa Pilkades Binontoan kini memasuki tahap baru. Perhatian selanjutnya tertuju pada tindak lanjut lembaga terkait serta langkah Pemerintah Kabupaten Tolitoli dalam merespons laporan dan keberatan yang telah disampaikan.

Para pihak diharapkan dapat menempuh penyelesaian melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku agar sengketa tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

Pos terkait