Kantor DPD RI DKI Jakarta Gelar Dialog Daerah, Dalami Isu Strategis Propemperda 2027

Dari kiri ke kanan: Ria Melinda, S.H., M.H. (Kepala Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi DKI Jakarta); Fahira Idris (Anggota DPD RI); Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta; dan akademisi Universitas Indonesia (UI). (Foto: Ist)

JAKARTA – Kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta menggelar Dialog Daerah bertema “Pendalaman Isu Strategis Ranperda pada Propemperda Provinsi DKI Jakarta Tahun 2027 dalam Perspektif Kepentingan Daerah dan Kebutuhan Masyarakat” di Perpustakaan Jakarta Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).

Kegiatan dibuka oleh Anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta sekaligus Anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Hj. Fahira Idris, S.E., M.H., dan menghadirkan dua narasumber, yakni Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta H. Abdul Aziz, S.Kom., M.Si. serta Akademisi Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Dr. Muh Azis Muslim, S.Sos, M.Si.

Dalam sambutannya, Fahira menegaskan bahwa pendalaman terhadap Propemperda Tahun 2027 bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan Pemerintah Daerah maupun DPRD dalam pembentukan Perda ataupun menentukan prioritas pembentukan Perda. Forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperoleh informasi, mengidentifikasi persoalan, serta memperkuat bahan pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda oleh DPD RI melalui BULD.

Menurut Fahira, pemantauan terhadap kebijakan daerah tidak cukup hanya melihat aspek normatif, tetapi juga perlu memperhatikan kebutuhan nyata masyarakat, kondisi empiris, tata kelola, kesiapan kelembagaan dan sumber daya, pembagian kewenangan, partisipasi publik, serta dampak kebijakan ketika nantinya diterapkan.

“Dialog Daerah hari ini merupakan ruang untuk mempertemukan perspektif DPRD, Pemerintah Daerah, akademisi, dan para pemangku kepentingan. Forum ini diharapkan tidak berhenti pada pembahasan aspek hukum semata, tetapi mampu menggali urgensi dan kebutuhan pengaturan, dampaknya bagi masyarakat, pembagian kewenangan, kesiapan implementasi, partisipasi publik, serta indikator keberhasilan kebijakan daerah,” ujar Fahira.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Abdul Aziz memaparkan bahwa Propemperda Provinsi DKI Jakarta Tahun 2027 telah ditetapkan sebanyak 16 Ranperda. Jumlah tersebut merupakan hasil proses penyaringan dan finalisasi berbagai usulan DPRD dan eksekutif dengan mempertimbangkan antara lain kesiapan naskah akademik, draf Raperda, izin prakarsa Gubernur, serta skala prioritas.

Dalam proses penyusunan dan pelaksanaan Propemperda, Bapemperda juga mencatat sejumlah tantangan, antara lain banyaknya usulan dari fraksi, komisi dan eksekutif, kesiapan eksekutif, serta jadwal pembahasan yang berpotensi tumpang tindih. Filterisasi usulan, penguatan koordinasi, serta perencanaan jadwal pembahasan menjadi bagian dari upaya menjawab berbagai tantangan tersebut.

Pos terkait