“Berkas LP sudah ditarik oleh Polresta Sumenep dari Polsek Kangean untuk diproses lebih lanjut di Polres, berkasnya sudah di kirimkan ke sumenep untuk kita proses” ujar Nova Aprianto.
Penyidik kini fokus melengkapi alat bukti, termasuk pemeriksaan psikologis korban di Rumah Sakit Bhayangkara.
“Kita hari ini fokus pada penambahan barang bukti, salah satunya adalah pemanggilan korban dan pelaksanaan tes psikologi di Rumah Sakit Bhayangkara untuk membuktikan secara medis dan psikologis bahwa korban benar-benar mengalami pencabulan,” tambah Nova.
Polresta Sumenep juga berkoordinasi dengan UPTD PPA dan Dinas Sosial Kabupaten Sumenep untuk memastikan pendampingan serta pemulihan hak korban.
Perlu diketahui, audiensi tersebut turut menyerahkan lima tuntutan, di antaranya meminta proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai ketentuan perundang-undangan.







