Tanpa Kepastian Hukum, Korban Pelecehan Seksual di Kangean Datangi Polsek dan Tuntut Kejelasan

Tuntun Kejelasan Hukum, keluarga korban bersama masyarakat tuntut polsek kangean segera ambil tindakan. (Foto: Istimewah)

KANGEAN —  Setelah sekitar satu minggu menunggu perkembangan penanganan laporan, korban disebut belum memperoleh jawaban yang dinilai memuaskan terkait proses hukum yang sedang berjalan.

Kuasa hukum korban Ach Syaifur Rizal, SH., MH., mengatakan bahwa dugaan perkara tersebut telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

“Secara Hukum yang diatur dalam UU TPKS, sudah memenuhi unsur pihak berwenang untuk menaikkan status terlapor sebagai tersangka.”

Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar desakan agar proses penanganan perkara memperoleh kejelasan. Korban dan pihak yang mendampingi berharap aparat penegak hukum memberikan kepastian mengenai tahapan laporan serta langkah hukum berikutnya.

Bacaan Lainnya

Pos terkait