JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto (HS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. HS diduga kuat memanipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk membebaskan sebuah perusahaan tambang dari kewajiban pembayaran denda negara sebesar Rp1,5 miliar.
Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan adanya kesepakatan bawah tangan antara HS dengan PT TSHI. Perusahaan tersebut diketahui tengah bersengketa dengan Kementerian Kehutanan RI terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Alih-alih menjalankan fungsi pengawasan yang netral, HS justru menggunakan jabatannya untuk mengintervensi hasil audit demi keuntungan pribadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa HS merekayasa prosedur pemeriksaan seolah-olah berasal dari aduan masyarakat. Padahal, hal tersebut merupakan skenario yang disusun bersama pihak perusahaan.
“Saudara HS bersedia membantu melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat. Ia melakukan pengaturan serta koreksi yang menyatakan hasil penghitungan kementerian keliru, sehingga PT TSHI tidak perlu membayar denda,” ujar Anang dalam keterangan resminya di Jakarta.
Berdasarkan hasil penyidikan, HS sempat melakukan pertemuan rahasia dengan Direktur PT TSHI berinisial LKM pada April 2025. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa HS akan menerbitkan putusan Ombudsman yang menguntungkan perusahaan dengan imbalan uang tunai.







