“Putusan tersebut sengaja dirancang untuk mengintervensi kebijakan kementerian agar beban negara yang seharusnya dibayar oleh perusahaan dihapuskan. Sebagai imbalannya, ada kesepakatan pemberian uang sejumlah Rp1,5 miliar kepada tersangka,” tambah Anang.
Penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan di kediaman HS dan langsung melakukan penangkapan di lokasi. Saat ini, HS telah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara berat atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan lembaga negara yang seharusnya menjadi benteng terakhir bagi masyarakat dalam mengawasi administrasi publik dan mencegah maladministrasi.







