Mantan Wakil Kepala BGN Siap Jadi Justice Collaborator

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. (Foto: moslemtoday.com)

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026 di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru yang krusial. Salah satu dari tiga tersangka utama, yakni Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, secara resmi menyatakan kesiapannya untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Langkah hukum ini diambil guna membongkar jaringan aliran dana serta mengungkap keterlibatan figur-figur penting di luar internal BGN yang selama ini belum tersentuh.

Rencana pengajuan status JC ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, di Jakarta. Krisna menegaskan bahwa permohonan tertulis akan diserahkan secara resmi kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada pekan depan.

Menurut penuturannya, keterlibatan kliennya dalam program strategis nasional tersebut dimanfaatkan oleh oknum lain, sehingga Sony berkomitmen untuk membuka seluruh kotak pandora dari praktik lancung jual beli titik Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).

“Pak Sony menyatakan siap menjadi justice collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan,” kata Krisna melalui keterangannya, Kamis (4/6/2026) dilansir dari Detik.com.

Bacaan Lainnya

Langkah berani ini sekaligus menjadi bantahan keras atas tudingan bahwa Sony merupakan aktor intelektual atau otak di balik manipulasi verifikasi portal mitra BGN. Krisna menambahkan bahwa kliennya memiliki itikad baik agar penanganan perkara ini berjalan transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Nama-nama besar yang saat ini masih disimpan dipastikan akan dibuka secara gamblang dalam proses persidangan nanti.

“Menurut klient saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klient saya siap buka semuanya,” ucap Krina.

“Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan,” ucap dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga pejabat teras BGN sebagai tersangka, yaitu Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN), Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN), dan Sony Sonjaya sendiri. Ketiganya diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengintervensi proses verifikasi agar yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka tetap lolos sebagai mitra SPPG meskipun tidak memenuhi syarat kelayakan.

Dari kongkalikong ini, sejumlah yayasan tersebut meraup kucuran dana segar hingga miliaran rupiah setiap harinya.

Selain manipulasi izin mitra, penyidik Jampidsus juga menemukan indikasi kuat adanya penggelemenbungan harga (markup) serta pengadaan barang yang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan. Proyek yang terindikasi korupsi tersebut telah terealisasi seluruhnya, mencakup pengadaan armada 21.801 unit motor listrik dengan estimasi nilai mencapai Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit komputer tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Guna memperkuat pembuktian, tim penyidik Kejaksaan Agung hingga saat ini masih gencar menggelar penggeledahan beruntun di berbagai lokasi strategis di wilayah Jakarta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *