JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menggodok wacana krusial dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Salah satu poin yang menjadi sorotan utama adalah usulan untuk memberlakukan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) secara berjenjang, mulai dari tingkat pusat hingga ke DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Selama ini, aturan ambang batas hanya menjadi syarat bagi partai politik untuk menempatkan wakilnya di DPR RI. Sementara di tingkat daerah, partai yang meraih kursi tetap bisa eksis melalui pembentukan fraksi gabungan jika jumlah kursinya tidak mencukupi untuk membentuk fraksi mandiri atau memenuhi alat kelengkapan dewan (AKD).
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa pemberlakuan ambang batas di tingkat daerah bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keterwakilan rakyat dan efektivitas jalannya pemerintahan. Menurutnya, skema angka yang ideal berada di kisaran 4 hingga 6 persen untuk tingkat nasional, dengan penurunan persentase yang disesuaikan untuk level di bawahnya.
“Dalam upaya mencari titik equilibrium antar dua unsur tersebut, saya menilai angka 4-6 persen adalah angka yang ideal,” ujar Doli saat memberikan keterangan, dilansir CNN Indonesia, pada Rabu (22/4/2026).
Lebih lanjut, Doli memberikan ilustrasi mengenai penerapan skema berjenjang tersebut. Ia mengusulkan formula “5-4-3” sebagai basis pembagian ambang batas. “Dengan catatan PT diberlakukan bukan hanya untuk DPR RI, tetapi juga diberlakukan terhadap DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara berjenjang. Misalnya 5,4,3; 5 persen untuk DPR RI, 4 persen untuk DPRD Provinsi dan 3 persen untuk DPRD Kabupaten/Kota,” imbuh politisi tersebut.
Doli menekankan bahwa penyederhanaan jumlah partai di parlemen melalui ambang batas ini sangat penting demi menopang stabilitas politik nasional. Hal ini berkaitan erat dengan posisi Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem tersebut, eksekutif membutuhkan dukungan dari parlemen yang tidak terlalu terfragmentasi agar pengambilan keputusan bisa berjalan lebih cepat dan efisien.
“Apalagi sistem pemerintahan kita adalah sistem presidensial, di mana memang harus didukung oleh sistem parlemen yang multi partai sederhana,” jelas Doli.
Wacana ini merupakan satu dari sepuluh poin besar perubahan yang diusulkan dalam RUU Pemilu. Selain ambang batas, isu-isu sensitif lainnya seperti perubahan sistem pemilu (terbuka atau tertutup), penataan daerah pemilihan (dapil), hingga digitalisasi tahapan pemilu juga masuk dalam agenda pembahasan. Sebagian besar dari perubahan ini juga merupakan tindak lanjut atas mandat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mengenai dinamika di parlemen, Doli mengakui bahwa belum ada kesepakatan bulat di antara fraksi-fraksi mengenai angka pasti ambang batas parlemen, meski pembahasan terus bergulir. Ia mengategorikan sepuluh isu tersebut ke dalam dua kelompok besar, yakni isu kontemporer dan isu klasik yang selalu muncul dalam setiap perbaikan regulasi pemilu di Indonesia.
“Nah itu beberapa atau 10 isu, 5 kontemporer 5 klasik yang pasti akan kita bahas dalam pembahasan undang-undang pemilu,” pungkas Doli.







