JAKARTA – Marwah dan integritas akademik Universitas Indonesia (UI) mendapat legitimasi hukum yang kuat di tingkat tertinggi. Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak UI terkait sengketa surat keputusan rektor mengenai sanksi administratif bagi tim promotor dan ko-promotor disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Melalui Putusan Nomor 346 K/TUN/2026 dan Nomor 347 K/TUN/2026 yang diketuk pada Rabu (24/6/2026), MA secara resmi membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding yang sebelumnya sempat memenangkan gugatan para promotor.
Dalam putusan kasasi ini, MA memilih untuk mengadili sendiri perkara tersebut dan secara tegas menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat. Alhasil, sanksi administratif yang dijatuhkan UI kini kembali dinyatakan sah dan berkekuatan hukum.
Kasus ini bermula ketika empat organ penting di internal UI, meliputi Rektor, Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat, dan Senat Akademik secara kolektif melakukan investigasi mendalam. Hasil pemeriksaan internal tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran akademik dan etik dalam penyelenggaraan pendidikan doktoral yang bersangkutan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Rektor UI menerbitkan Surat Keputusan (SK) sanksi. Tidak terima dengan keputusan tersebut, tim pembimbing disertasi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan sempat menang hingga tingkat banding, sebelum akhirnya dipatahkan oleh putusan kasasi MA.
Langkah hukum MA ini dinilai menjadi angin segar bagi penegakan hukum dan etika di lingkungan perguruan tinggi. Rektor UI, Heri Hermansyah, menegaskan bahwa putusan ini memberikan kepastian hukum yang jelas bahwa langkah yang diambil universitas sudah berjalan di atas koridor aturan yang berlaku.
“Bagi UI, yang terpenting adalah menjaga integritas akademik, menegakkan tata kelola yang baik, serta memastikan setiap kebijakan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan,” ujar Heri pada Jumat (26/6/2026) dikutip dari Tempo.
Pihak universitas menggarisbawahi bahwa penjatuhan sanksi kepada promotor dan ko-promotor murni merupakan langkah konkret demi menjaga mutu dan etika akademis. Putusan MA ini menjadi tameng hukum yang mengukuhkan keabsahan tindakan disipliner tersebut.
Ke depan, Universitas Indonesia berkomitmen penuh untuk menjadikan momentum ini sebagai titik balik penguatan sistem tata kelola serta memperketat pengawasan internal. Langkah preventif ini diambil agar seluruh kebijakan universitas ke depan dapat diimplementasikan secara transparan, konsisten, dan akuntabel, sekaligus menjaga kehormatan UI sebagai institusi pendidikan yang berlandaskan tanggung jawab moral.
Di sisi lain, meski memenangkan pertarungan hukum di tingkat tertinggi, UI menyatakan tetap menaruh rasa hormat pada seluruh proses peradilan dan menghargai hak hukum setiap warga negara.







